Menuju konten utama

Perppu Cipta Kerja Dinilai Justru Ciptakan Ketidakpastian Baru

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menilai, kehadiran Perppu Cipta Kerja ini justru menciptakan ketidakpastian kebijakan.

Perppu Cipta Kerja Dinilai Justru Ciptakan Ketidakpastian Baru
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, kehadiran Perppu Cipta Kerja ini justru menciptakan ketidakpastian kebijakan. Sebab masalah utama dalam daya saing salah satunya tingkat ketidakpastian kebijakan cukup tinggi, investor bisa ragu kalau aturan berubah-ubah.

“Padahal investor perlu kepastian regulasi jangka panjang. Idealnya pada saat pembuatan produk regulasi apalagi UU harus disiapkan secara matang. Kalau terburu-buru ya jadi masalah," kata Bhima kepada Tirto, Jumat (30/12/2022).

Dia menyebut tidak ada jaminan pasca Perppu Cipta Kerja tersebut, investasi bisa meningkat. Karena sejauh ini banyak aturan turunan cipta kerja sudah berjalan, tapi jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi

Di sisi lain, kondisi darurat dalam Perppu Cipta Kerja bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi APBN 2023. Di mana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen cenderung tinggi.

“Kalau ekonomi masih tumbuh positif kenapa pemerintah menerbitkan Perppu?" kata Bhima mempertanyakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.

“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari 2022.

“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjutnya.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz