Menuju konten utama

Perpanjangan PPKM Terkini: Solo Raya & Malang Raya Turun Level 3

Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM mulai dari 31 Agustus hingga 6 September 2021, meski ada beberapa daerah turun ke PPKM level 3 dan 2.

Perpanjangan PPKM Terkini: Solo Raya & Malang Raya Turun Level 3
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan keterangan pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden.

tirto.id - Pemerintah kembali mengumumkan penurunan level penanganan COVID di wilayah aglomerasi. Kali ini, pemerintah menetapkan wilayah Solo Raya dan Malang Raya turun ke level 3 dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2 per 31 Agustus 2021-6 September 2021.

"Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi saat menyampaikan keterangan, Senin (30/8/2021).

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2 sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik," lanjut Jokowi.

Sebagai catatan, pemerintah mengumumkan 3 wilayah kabupaten/kota turun level dari level 4 ke level 3 yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya per 23 Agustus 2021 lalu.

Pemerintah bahkan memprediksi wilayah aglomerasi seperti Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DIY akan turun setelah 1 minggu sejak PPKM per 24 Agustus 2021 lalu dalam sepekan.

Jokowi menuturkan, penurunan level selama 31 Agustus-6 September 2021 berdasarkan pemantauan pemerintah dalam seminggu terakhir. Ia menuturkan, tingkat positivity rate Indonesia terus menurun dalam 7 hari terakhir. Kemudian, tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus COVID-19 semakin membaik di bawah 30 persen.

"Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," kata Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan jumlah daerah yang turun level di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Di Jawa-Bali, daerah berstatus level 4 dari 51 kabupaten kota turun menjadi 25 kabupaten/kota. Kemudian daerah status level 3 bertambah dari 67 kabupaten kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Terakhir, daerah Level 2 dari 10 kabupaten/kota bertambah menjadi 27 kabupaten/kota.

Sementara itu, daerah luar Jawa-Bali juga mengalami perbaikan. Jumlah provinsi berstatus level 4 berkurang dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Apabila dilihat berbasis kabupaten/kota, daerah level 4 dari 104 kabupaten kota turun menjadi 85 kabupaten/kota.

Kemudian level 3 dari 234 kabupaten/kota turun menjadi 232 kabupaten/kota dan level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota. Ia pun mengatakan Indonesia resmi punya daerah dengan status level 1.

"Kemudian level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota," kata Jokowi.

Jokowi pun mengatakan, penerapan protokol kesehatan di sejumlah sektor mulai membaik. Pemerintah pun akan melakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan yang akan disampaikan oleh menteri terkait.

Meski turun, Jokowi meminta masyarakat tetap hari-hati. Ia mengingatkan tidak sedikit negara yang sudah vaksinasi lebih dari 60 persen mulai mengalami masalah lonjakan kasus kembali. Ia pun mengajak semua pihak untuk tetap patuh protokol kesehatan dan ikut program vaksinasi.

"Beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi sebanyak lebih dari 60 persen ternyata saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan kasus COVID-19 lagi. hal ini terjadi karena masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.

"Oleh karena itu kita harus bersama-sama menjaga agar kasus COVID-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana: Ayo segera ikut vaksin, Ayo disiplin terapkan protokol kesehatan," tutup Jokowi.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN PPKM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri