Menuju konten utama

Permintaan Andi Arief Mundur dari Wasekjen Tunggu Arahan SBY

Permintaan mundur Andi Arief dari jabatan Wasekjen Partai Demokrat belum menunggu arahan dari SBY, ketua umum partai.

Permintaan Andi Arief Mundur dari Wasekjen Tunggu Arahan SBY
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Permintaan mundur Andi Arief dari jabatan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat belum disetujui.

Wasekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan dari internal partai ihwal jabatan Andi Arief.

Sebab ada dua pertimbangan dalam memutuskan permintaan Andi Arief mundur sebagai Wasekjen Partai Demokrat.

"Bagi yang ingin Andi cepat dihukum, tolong agak bersabar. Karena untuk memutuskan ini ada dua hal. Pertama, perkembangan mengenai diri Andi sendiri. Kedua, kebijaksanaan yang diputuskan oleh ketua umum kami," ujar Rachland di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (6/3/2019).

Ia mengakui belum ada waktu untuk menemui Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas perihal pengunduran diri Andi.

Selain itu, ia menyatakan sikap Andi yang sudah meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan dan pengunduran diri patut diapresiasi. "Menurut saya sikap gentlemen seperti itu pantas dihargai," ucap Rachland.

Rachland juga mengatakan, SBY terkejut dengan peristiwa penangkapan Andi Arief. Hal ini diakibatkan, Andi yang berkontribusi besar bagi proses demokrasi di Indonesia, sehingga tak masuk akal Andi benar terlibat masalah narkoba.

Polisi menangkap Andi Arief di kamar nomor 1214 Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019), sekitar pukul 18.30 WIB.

Usai penangkapan, penyidik melakukan dua kali gelar perkara, sebelum membebaskan Andi Arief dari tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil gelar perkara merekomendasikan Andi Arief menjalani rehabilitasi di BNN.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan soal gelar perkara. “Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polri menemukan residu narkoba yang tersisa di tempat kejadian perkara lalu hasil tes urine Andi Arief dinyatakan positif mengandung metamfetamin,” ujar dia di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (6/3/2019).

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali