Menuju konten utama

Perludem Temukan 14 Eks Napi Koruptor yang Belum Diumumkan KPU

Dalam 14 nama tersebut, terdapat dua nama caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Perludem Temukan 14 Eks Napi Koruptor yang Belum Diumumkan KPU
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan adanya 14 calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. Sebanyak 14 caleg eks narapidana korupsi ini belum masuk ke dalam 49 caleg eks narapidana korupsi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan 14 caleg tersebut terdiri dari satu caleg DPRD Provinsi, 10 caleg DPRD Kabupaten, dan tiga caleg DPRD Kota.

"Dari Perludem ada pertambahan 14 caleg mantan terpidana korupsi," ujar Titi dalam diskusi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Titi menuturkan jumlah tersebut didapatnya melalui proses pengumpulan data putusan-putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam 14 nama tersebut, terdapat dua nama caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Rommy Khrisna; caleg DPRD Kota Lubuklinggau, nomor urut 2, Dapil Kota Lubuklinggau 3 dan Emil Silfan; DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, nomor urut 4, Dapil Musi Banyuasin 4.

Padahal dalam daftar nama yang sudah diumumkan oleh KPU, partai yang dipimpin Romahurmuziy ini nihil dari daftar caleg eks napi koruptor.

"Jadi sekarang hanya tinggal tiga parpol dari data kami partai yang enggak ada mantan napi korupsinya adalah PKB, NasDem dan PSI," ujar Titi.

Selain itu, bila dijumlahkan dengan data caleg eks napi koruptor yang sudah diumumkan KPU, maka totalnya menjadi 63 caleg. Menurut Titi, dari daftar 49 caleg eks koruptor versi KPU, Partai Golkar dan Gerindra adalah yang terbanyak memiliki caleg eks koruptor. Sementara bila ditambahkan data dari Perludem maka Partai Golkar dan Hanura menjadi yang terbanyak yakni sama-sama memiliki delapan orang.

Titi mengatakan data yang dimilikinya ini diharapkan bisa membantu KPU dalam mengumumkan kembali caleg eks narapidana korupsi.

"Kami meyakini kita akan lebih bisa berkontribusi dan mensukseskan dan menjaga integritas Pemilu kalau keterbukaan dan transparansi itu menjadi budaya dan perilaku kerja kita dalam menyelenggarakan pemilu," pungkas Titi.

Berikut 14 tambahan caleg eks koruptor versi Perludem

Partai Berkarya

1. Muhlis (DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, nomor urut 8, Dapil Sulsel 3)

2. Djekmon Amisi (DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, nomor urut 2, Dapil Kepulauan Talaud 3)

PKS

1. Muhammad Zen (DPRD Kabupaten OKU Timur, nomor urut 2, Dapil OKU Timur 1)

Partai Perindo

1. Ramadhan Umasangaji (DPRD Kota Parepare, nomor urut2, Dapil Parepare 1)

PPP

1. Rommy Khrisna (DPRD Kota Lubuklinggau, nomor urut 2, Dapil Kota Lubuklinggau 3)

2. Emil Silfan (DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, nomor urut 4, Dapil Musi Banyuasin 4)

PAN

1. Firdaus Orbini (DPRD Kota Pagar Alam, nomor urut 9, Dapil Pagar Alam 2)

Partai Hanura

1. Bonar Zeitsel Ambarita (DPRD Kabupaten Simalungun, nomor urut 9, Dapil Simalungun 4)

2. Andi Wahyudi Etong (DPRD Kabupaten Pinrang, nomor urut 1, Dapil Pinrang 1)

3. H Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir, nomor urut 1, Dapil Ogan Ilir 4)

Partai Demokrat

1. Rahmanuddin DH (DPRD Kabupaten Luwu Utara, nomor urut 7, Dapil Luwu Utara 1)

2. Polman (DPRD Kabupaten Simalungun, nomor urut 4, Dapil Simalungun 4)

PKPI

1. Raja Zulhindra (DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, nomor urut 10, Dapil Indragiri Hulu 1)

2. Yuridis (DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, nomor urut 6, Dapil Indragiri Hulu 3)

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari