Menuju konten utama

Perludem: Proses Pemungutan & Penghitungan Suara Bisa Didokumentasi

Perludem sebut proses penghitungan suara bisa didokumentasikan melalui foto atau video.

Perludem: Proses Pemungutan & Penghitungan Suara Bisa Didokumentasi
Logo perludem. Logo perludem

tirto.id - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika mengatakan, proses penghitungan suara bisa didokumentasikan melalui foto atau video.

“Semua proses di TPS (Tempat Pemungutan Suara) boleh didokumentasikan dari luar area TPS,” kata Mahardhika kepada reporter Tirto pada Rabu (17/4/20190).

Mahardhika menjelaskan, sebetulnya proses pemungutan dan penghitungan suara secara umum boleh didokumentasikan.

“Yang tidak boleh adalah mendokumentasikan ketika pemilih berada di bilik suara buat jaga kerahasiaan ketika memilih,” jelasnya.

Hal tersebut diatur dalam PKPU 3 Pasal 42 yang melarang pemilih untuk mendokumentasikan kegiatan mencoblos atau hasil coblosan dari balik bilik suara.

Selain itu, jelas Mahardhika, yang juga tidak diperbolehkan adalah mempublikasikan hasil quick count yang dilakukan lembaga survey.

“Kalau kami baca putusan MK kemarin, publikasi hasil quick count baru bisa dilakukan 2 jam setelah proses pemungutan suara yang dijadwalkan selesai pukul 13.00. Dalam argumentasinya, MK ingin kemurnian suara pemilih terjaga, tidak terganggu oleh informasi-informasi yang dikhawatirkan menggiring pilihan pemilih,” jelas Mahardhika.

Proses penghitungan suara yang bisa dilakukan oleh pihak KPPS pun baru dapat dilakukan setelah proses pemungutan suara selesai, yakni jam 13.00,

“Atau sampai habis pemilih di antrian,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno