Menuju konten utama

Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Efektif Senin 9 September

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap mulai Senin pekan depan, 9 September 2019.

Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Efektif Senin 9 September
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap, mulai Senin pekan depan, 9 September 2019.

Kepala Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi polusi udara di Jakarta.

Uji coba ganjil genap yang dilakukan sejak 12 Agustus, ujar dia, juga menunjukkan bahwa kebijakan tersebut efektif mengatasi masalah kemacetan.

"Uji coba kebijakan ganjil genap yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2019 hingga hari ini didapatkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas yang signifikan," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (6/9/2019).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengerahkan petugas tambahan untuk mendukung penuh implementasi perluasan ganjil-genap.

Terutama, untuk mengawasi dan melakukan penindakan jika ada pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan.

"Kita sudah sosialisasi pada beberapa stakeholder dan untuk proses penindakan atau pengawasan kita laksanakan mulai tanggal 9 besok, yang kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada termasuk lokasi dan waktunya," tandasnya.

Penerapan kebijakan ini nantinya akan didukung dengan pelaksanaan penegakan hukum menggunakan E-TLE (tilang elektronik/ e-tilang) yang sudah ada maupun secara manual oleh petugas di lapangan.

Rambu-rambu lalu lintas juga telah terpasang di seluruh koridor penerapan Kebijakan Ganjil Genap sebagai petunjuk bagi masyarakat sebagai penanda di perbatasan menuju masuk koridor penerapan Ganjil Genap sejak masa sosialisasi dan uji coba dilaksanakan.

Dengan demikian terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan Sistem Ganjil Genap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Kebijakan tersebut diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang telah dilakukan sosialisasi dan uji coba adalah:

1. Jl. Pintu Besar Selatan;

2. Jl. Gajah Mada;

3. Jl. HayamWuruk;

4. Jl. Majapahit;

5. Jl. Medan Merdeka Barat;

6. Jl. M.H. Thamrin;

7. Jl. Jenderal Sudirman;

8. Jl. Sisingamangaraja;

9. Jl. PanglimaPolim;

10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 hingga Sp. Jl. TB Simatupang);

11. Jl. Suryopranoto;

12. Jl. Balikpapan;

13. Jl. Kyai Caringin;

14. Jl. Tomang Raya;

15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya hingga Sp. Jl. KS.Tubun);

16. Jl. Gatot Subroto;

17. Jl. M.T. Haryono;

18. Jl. H.R. Rasuna Said;

19. Jl. D.I. Panjaitan;

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan hingga Sp. Jl. Bekasi Timur Raya);

21. Jl. Pramuka;

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai dari Sp. Jl. Diponegoro s.d Sp. Jl. Pramuka);

23. Jl. Kramat Raya;

24. Jl. Stasiun Senen;

25. Jl. Gunung Sahari

Baca juga artikel terkait PENERAPAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri