Menuju konten utama

Perlindungan Konsumen Rawan, Pemerintah Didesak Buat UU E-Commerce

Ketahanan perlindungan konsumen di Indonesia tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan perlindungan konsumen.

Perlindungan Konsumen Rawan, Pemerintah Didesak Buat UU E-Commerce
Menkominfo Rudiantara menyampaikan sambutannya saat pembukaan Indonesia E-Commerce Expo di Indonesia Convention Exibation (ICE), Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah mengatakan ketahanan perlindungan konsumen di Indonesia begitu rawan. Ia menilai perlindungan konsumen di Indonesia tidak lagi memadai.

"Ketahanan perlindungan konsumen di Indonesia tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan perlindungan konsumen saat ini dan masa depan," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Ardiansyah juga melihat, pada catatan akhir tahun BPKN 2018, terdapat beberapa indikator yang situasinya begitu rawan. Salah satunya dari transaksi e-commerce mengenai kejelasan akses pemulihan dan sistemnya.

"Pelaku usaha terkait e-commerce akan meningkat pesat di tahun mendatang, seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan jasa teknologi finansial," ucapnya.

Melihat hal tersebut, Ketua BPKN pun mendesak pemerintah agar membuat Undang-undang tentang e-commerce.

"Perlu disusun tentang Undang-undang e-commerce," pukasnya.

Selain itu, tanpa pengaturan dari pemerintah atas keberadaan kepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen, insiden tersebut pun akan terus berkembang dan tidak terkendali.

"Hal ini akan diperkuat oleh semakin tingginya lalu lintas e-commerce lintas batas," tutupnya.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Bisnis
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi