Menuju konten utama

Perlindungan Hukum Pengguna Taksi Online Dinilai Nyaris Tidak Ada

Terkait maraknya kejahatan yang dilakukan oleh pengemudi taksi daring, keamanan taksi di Indonesia dinilai lemah

Perlindungan Hukum Pengguna Taksi Online Dinilai Nyaris Tidak Ada
Illustrasi aturan supir online. REUTERS

tirto.id - Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/3/2018) menyatakan bahwa keamanan taksi di Indonesia dinilai lemah.

Hal ini diungkapkan oleh Azas Tigor Nainggolan mengingat maraknya kejahatan yang dilakukan oleh pengemudi taksi daring seperti kasus Yun Siska Rohani (29) beberapa waktu lalu.

"Memang sudah banyak kasus keamanan dan kejahatan dialami pengguna taksi daring. Tapi penanganan atau penyelesaian masalah keamanan atau jaminan perlindungan hukum bagi pengguna taksi online nyaris tidak ada hingga saat ini," kata Azas Tigor Nainggolan dilansir dari Antara.

Dia juga menuturkan pengadilan Uni Eropa (European Court of Justice (ECJ) telah memutuskan bahwa Uber (taksi daring) telah diawasi sebagaimana pengawasan terhadap operator taksi lainnya, dalam hal pengaturan tanda (stiker), lisensi, dan lain-lain.

"Bagaimana dengan Indonesia, pengawasan terhadap SPM taksi umumnya saja lemah dan keamanan layanan taksi konvensional juga lemah sampai saat ini. Masalah keamanan taksi daring dan konvensional sama-sama lemah, banyak tindak kejahatan dan belum ada penegakan peraturan serta pengawasan ketat oleh pemerintah," ujarnya.

Azas mengisahkan pada 18 Maret 2018 kembali tindak kejahatan dilakukan pengemudi taksi daring terhadap penumpang. Perempuan bernama Yun Siska Rohani (29 tahun) dibunuh oleh pengemudi taksi daring yang korban tumpangi di Bogor dan pengemudi taksi melakukan pembunuhan dibantu seorang temannya.

Kejadian lain, lanjut dia, yaitu pada 11 Oktober 2017 seorang perempuan penumpang taksi daring hampir diperkosa di Makassar, pada 17 Januari 2018 seorang perempuan dirampok oleh pengemudi taksi daring yang di tumpangi di Bandung dan pada 12 Februari 2018 seorang perempuan dicabuli dan dibuang di sekitar bandara Soekarno Hatta oleh pengemudi taksi yang ditumpangi korban.

Untuk itu, Azas meminta pemerintah untuk melaksanakan secara keseluruhan aturan taksi daring, yaitu Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, sehingga konsumen bisa terlindungi.

"Semua kejadian tindak kejahatan oleh pengemudi taksi daring ini membuktikan bahwa tidak adanya Standar Pelayanan Minimum pelayanan taksi daring terhadap penumpang atau penggunanya. Semua kejadian kejahatan oleh pengemudi taksi daring tersebut juga membuktikan bahwa tidak ada standar bagus dalam rekrutmen pengemudi oleh aplikasi taksi daring hingga saat ini," katanya.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani