Menuju konten utama

Perlawanan SBY & Bocornya Putusan MK Proporsional Tertutup

SBY bersikap atas polemik bocornya putusan MK soal sistem proporsional tertutup.

Perlawanan SBY & Bocornya Putusan MK Proporsional Tertutup
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Presiden Keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal bocornya informasi dari Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Agung (MK) akan menetapkan sistem proposional tertutup di Pemilu 2024.

Melalui akun Twitter pribadinya, SBY menyebut, apabila MK benar akan menetapkan keputusan sistem proposional tertutup untuk Pemilu 2024, maka akan terjadi “chaos” atau kekacauan politik di Indonesia.

Pasalnya, saat ini proses Pemilu 2024 sudah berjalan. SBY juga mempertanyakan soal kedaruratan dan kegentingan macam apa yang mengharuskan sistem Pemilu diganti di tengah jalan.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” tulis SBY di akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono Minggu (28/05/2023).

Kemudian, SBY juga menyatakan, sebenarnya wewenang dari MK adalah menilai apakah UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak, jadi bukan menyatakan tepat atau tidaknya suatu UU.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yangg paling tepat, sistem Pemilu tertutup atau terbuka?” tulis SBY.

Lebih lanjut, SBY menjelaskan penetapan UU terkait sistem Pemilu ada di tangan presiden dan wakil rakyat, bukan di tangan MK. Dua pihak tersebut, kata dia, harus bersuara tentang hal ini.

SBY juga mengingatkan, mayoritas partai politik atau delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI sudah menyatakan penolakan terhadap sistem proposional tertutup.

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” twit SBY.

Di akhir serangkaian cuitannya, SBY memberikan tanggapan, menurutnya untuk Pemilu 2024 biarkan tetap menggunakan sistem proposional terbuka.

Apabila memang diperlukan perubahan sistem pemilu, maka presiden dan DPR perlu mengkaji kembali dengan tetap mendengarkan suara rakyat.

“Pandangan saya, untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah Pemilu 2024, presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem Pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat,” tutup SBY.

Kapan Pembacaan Putusan MK Mengenai Sistem Proposional Tertutup?

Tanggal resmi mengenai pembacaan putusan MK dalam perkara gugatan sistem proposional terbuka menjadi proposional tertutup masih belum diumumkan.

Melansir Antara News, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar menjelaskan, berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. Hingga kemudian dibacakan putusan dalam sidang resmi terbuka.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto