Menuju konten utama

Perkosaan Gadis Suku Baduy: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Ini

Polda Banten mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy Luar oleh tiga pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Lebak.

Perkosaan Gadis Suku Baduy: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Ini
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi yang didampingi oleh Direskrimum Kombes Pol Novri Turangga E MH, Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH dan Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto saat konferensi pers. Antara/Humas Polda.

tirto.id -

Polda Banten mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy Luar oleh tiga pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Lebak.

Ketiga pelaku, AMS, AR dan FQ berhasil diringkus polisi yang sebelumnya sempat melarikan diri.

"Alhamdulillah, tim Resmob dan tim Jawara Polda Banten beserta Polsek Buay Pemaca berhasil dengan cepat mengungkap pelaku pembunuhan remaja perempuan di Baduy Luar, SW (13) yang terjadi pada Jumat [30/8/2019] lalu," kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, saat konpers, Kamis (5/9/2019).

Berawal dari diamankannya tersangka AMS, dilakukan pengembangan dan didapatkan dua orang tersangka lagi AR dan FQ.

Kronologi dan Fakta Baru

Kata Kapolda, motif ketiga pelaku karena tidak bisa menahan nafsu birahinya melihat korban, SW (13), menggunakan celana pendek.

Fakta baru yang ditemukan dari penyidikan, korban, SW, berupaya melawan saat ketiga pelaku hendak melakukan hal tidak senonoh. Akhirnya, ketiga pelaku membacok korban hingga tidak bernyawa. Dalam kondisi tidak bernyawa, korban diperkosa oleh ketiga orang tersangka tersebut, hingga mereka melarikan diri.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tak bernyawa di saung di lokasi kebun garapan di Desa Cisimeut. Hasil autopsi pada tubuh korban, ditemukan adanya luka akibat kekerasan benda tajam.

"Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, ketiga pelaku kita amankan di Mapolres Lebak guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolda.

Pelaku Kabur

Sebelumnya, ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis suku Baduy luar ini sempat melarikan diri. Tiga pelaku ditangkap polisi di Palembang dan Lebak, Banten.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto di Lebak, Kamis, mengungkapkan ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni AMS alias E ditangkap di Palembang pada Rabu 5 September 2019.

“Satu pelaku utama ditangkap di Palembang. Ini nanti kami ekspose di Mapolda Banten,” ungkap Kapolres AKBP Dani kepada media, di Serang, Banten.

Sementara itu, kata Dani, pelaku berinisial AR dan F ditangkap di Desa Nayagati, Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Keduanya, saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian.

Aksi pembunuhan dan pemerkosaan ini juga dikecam oleh para tetua adat Baduy. Hampir tak pernah ada kasus warga Baduy dibunuh dan diperkosa sebelumnya.

“Kejadian luar biasa, bagi warga Baduy, kami merasakan ngeri. Soalnya yang melakukan seperti ini bukan pikiran manusia, pikiran setan,” kata Jaro Saija selaku kepala desa adat.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN GADIS BADUY

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH