Menuju konten utama

Perketat Perjalanan Udara, Kemenhub Batasi Jam Operasional Bandara

Kemenhub akan mengendalikan frekuensi penerbangan dan membatasi jam operasional bandara di masa Nataru 2021/2022.

Perketat Perjalanan Udara, Kemenhub Batasi Jam Operasional Bandara
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre untuk 'check in' di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (20/12/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.

tirto.id - Kementerian Perhubungan membatasi jam operasional bandara untuk memastikan keselamatan, keamanan, pelayanan penerbangan, serta menerapkan ketentuan terkait pelaku perjalanan selama libur Natal dan Tahun baru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: INST 01 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID-19.

“Instruksi ini akan mengatur ketentuan pelaksanaan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, serta unit teknis terkait lainnya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Selasa (28/12/2021).

Untuk pengendalian khususnya di masa Nataru 2021/2022, Dirjen Novie mengatakan pihaknya akan mengendalikan frekuensi penerbangan dan membatasi jam operasional bandara.

“Kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight), membatasi jam operasi bandar udara. Inspektur Perhubungan Udara akan meningkatkan pengawasan, pemantauan dan ramp inspection pada operasional operator terkait, termasuk angkutan udara, dan bandar udara,” terang dia.

Penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional yang ada di 51 bandar udara, baik domestik maupun internasional, dan dimonitor melalui Posko Pengendalian Terpadu di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan dimulai sejak 17 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.

Sementara itu, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia, diminta untuk melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk penanganan pelaksanaan protokol kesehatan, dan mengantisipasi lonjakan pada puncak arus mudik dan arus balik.

“Kami berharap agar pelaksanaan Nataru berjalan lancar dengan memenuhi aspek 3S+1C (safety, security, services, and compliances) serta mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran COVID-19,” tandas dia.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN OPERASIONAL BANDARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri