Menuju konten utama
Ramadan 2019

Perkara yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa seseorang, termasuk makan-minum, bersetubuh, muntah dengan sengaja, haid atau nifas, hingga gila dan murtad.

Perkara yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan
Sejumlah warga memiih beragam makanan untuk berbuka puasa di kawasan kampung Wanasari, Denpasar, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama.

tirto.id - Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Ramadan. Bukan hanya makan dan minum di siang hari dengan sengaja, tetapi juga berhubungan suami-istri pada siang hari hingga haid untuk perempuan.

Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2011:18), hal pertama yang membuat seseorang batal puasa adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan dengan sengaja. Maka puasa yang ditinggalkan tersebut wajib hukumnya untuk diganti di luar bulan Ramadan.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 187, Allah berfirman:

........وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ........

Artinya: "....Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ... " [QS. Al-Baqarah (2):187].

Sementara itu diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum itu kepadanya.”

Hal kedua yang dapat membatalkan puasa yaitu ketika suami-istri berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadan. Jika mereka melakukannya, tidak hanya wajib hukumnya untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadan, namun juga ada keharusan untuk membayar kifarah.

Membayar kifarah yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Dan kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang fakir miskin. Setiap orang berupa 1 mud makanan pokok atau sekitar 0,6 kg beras.

Dalam hal ini, tidak dapat dilewatkan bahwa puasa akan batal karena keluarnya air mani (sperma) disebabkan karena bersentuhan kulit. Mani ini keluar bisa karena onani atau karena bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Namun, jika keluarnya mani karena mimpi basah, maka puasa tetap dinyatakan sah.

Dalam kitab Fath al-Qarib, ada perkara lain yang dapat membatalkan puasa, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam tubuh manusia dengan cara disengaja, baik melalui mulut, telinga, atau hidung dengan sengaja. Namun, jika masuknya benda tersebut dilakukan karena tidak sengaja atau lupa, maka puasa tersebut masih sah.

Hal keempat yang bisa membatalkan puasa yaitu mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu di antara qubul dan dubur.

Yang kelima, muntah dengan sengaja. Namun, jika muntah tanpa sengaja atau muntah secara tiba-tiba, maka puasa tetap sah dengan syarat tidak ada dari hasil muntahan tersebut yang tertelan.

Yang keenam, orang yang sedang haid atau nifas pun dihukumi batal puasanya dan berkewajiban untuk mengganti di luar bulan Ramadan. Meskipun haid itu terjadi menjelang magrib, puasanya akan tetap batal.

Diriwayatkan, Aisyah berkata, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat’.” (H.R. Muslim).

Dua perkara lainnya yang bisa membatalkan puasa yaitu orang yang gila ketika dirinya menjalankan puasa dan orang yang murtad saat berpuasa.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2019 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hard news
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus