Menuju konten utama

Perkara Hukum Selesai, Geo Dipa Ground Breaking PLTP Dieng 2

PT Geo Dipa Energi melakukan ground breaking proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) unit 2 Dieng dan Patuha di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, hari ini.

Perkara Hukum Selesai, Geo Dipa Ground Breaking PLTP Dieng 2
Seorang petani mengolah ladang di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) milik PT Geo Dipa Energi di dataran tinggi Dieng, Banjarnegara, Jateng. antarafoto/idhad zakaria/pd/15.

tirto.id - PT Geo Dipa Energi (Persero) melakukan ground breaking proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) unit 2 Dieng dan Patuha di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Kamis (25/4/2019).

Geo Dipa adalah BUMN yang bergerak di bidang energi panas bumi (geothermal) dan merupakan Special Mission Vechile (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Proyek PLTP unit 2, Dieng dan Patuha, dengan kapasitas masing-masing sebesar 60 Mega Watt (MW) itu ditargetkan rampung pada 2023.

"Dengan proyek Small Scale Power Plant dan Organik Rankie Cycle Power Plant berkapasitas 10-15 MW yang juga dibangun, Geo Dipa menargetkan peningkatan kapasitas produksi listrik hingga 270MW," kata Dirut Geo Dipa, Ricki Firmanda Ibrahim di Kementerian Keuangan, Kamis (25/4/2019).

Proyek yang masuk dalam Fast (FTP) tahap II 10 ribu MW dan bagian dari program 35 ribu MW itu sempat molor lantaran terjerat sengketa arbitrase dengan PT Bumigas Energi.

Kasus tersebut berawal dari pemutusan kerja sama secara sepihak oleh Geo Dipa yang juga berujung pada tuntutan pidana terhadap mantan Direktur Utama PT Geo Dipa, Samsudin Warsa.

Namun, proyek langsung dilanjutkan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding yang diajukan Geo Dipa dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MA RI No. 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL tanggal 4 September 2018 yang telah membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Baca juga artikel terkait PLTP DIENG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno