Menuju konten utama

Perjuangan Kowani & Sejarah Penetapan Batas Minimal Usia Perkawinan

 

"> Kongres Wanita Indonesia sejak lama memperjuangkan undang-undang batas minimal usia perkawinan. Usaha mereka kerap mendapat tentangan sejumlah pihak.
 

Perjuangan Kowani & Sejarah Penetapan Batas Minimal Usia Perkawinan
Ilustrasi pernikahan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 pada Senin (16/9/2019) lalu. Revisi yang disepakati terbatas pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Perkawinan tentang batas usia minimal menikah.

Perubahan ini secara khusus memperbarui batas usia minimal menikah bagi perempuan. Sebelumnya, negara memperbolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun. Melalui RUU Perkawinan yang baru, baik perempuan maupun laki-laki baru memiliki hak menikah pada usia minimal 19 tahun.

Salah satu alasan dilakukannya revisi ialah memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang menganjurkan persamaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki di tingkat negara. Melalui putusan tersebut, diharapkan kasus pernikahan anak-anak dapat ditekan sehingga upaya pemenuhan hak anak dapat berjalan dengan baik.

Kasus pernikahan anak di Indonesia memang bukan hal baru. Masyarakat adat mengenal tradisi kawin gantung sejak ratusan tahun lalu, di mana anak-anak dinikahkan secara agama tetapi baru diperbolehkan serumah setelah keduanya cukup umur.

Menurut Susan Blackburn dalam Women and the State in Modern Indonesia (2004: hlm. 57), musabab pernikahan anak dalam tradisi lama datang dari kesadaran masyarakat yang minim perihal usia minimal menikah. Standar yang dipergunakan hanya apakah sang anak sudah mencapai kedewasaan sesuai hukum agama (khususnya Islam).

“Hanya sedikit saja orang Indonesia yang menyadari kronologi usia yang tepat karena mereka tidak pernah menyimpan catatan kelahiran, dan pernikahan cenderung terjadi lebih awal di bawah kendali keluarga dan otoritas keagamaan,” tulis Blackburn.

Ia menambahkan, pertentangan mengenai masalah ini berangsur-angsur naik ke permukaan pada transisi ke abad ke-20. Pada tingkat politik, baik pemerintah kolonial Belanda maupun para Bupati sama-sama mulai melayangkan kecaman terhadap pernikahan anak. Tidak lama kemudian, timbul pertanyaan seputar kepantasan usia menikah, khususnya bagi perempuan.

Pernikahan Dini dan Motif Ekonomi

Pada tahun 1901, Kartini mengirim surat kepada Rosa Manuela Abendanon. Seperti surat-surat sebelumnya, isinya lepas dari kegelisahan Kartini menghadapi tradisi pernikahan bangsawan Jawa yang ia anggap kolot.

Dalam suratnya, Kartini menuturkan kemarahannya terhadap pernikahan putri Bupati Ciamis yang bernama Mini. Menurutnya, pernikahan hanya akan melenyapkan masa depan gadis yang baru berusia 13 tahun itu.

“Mata saya bersimbah air mata kemarahan, penyesalan, dan keputusasaan. Saya sangat bersimpati terhadap nasib seorang gadis malang ketika saya membaca sebuah pengumuman rencana perjodohan. Mini, nama gadis itu, anak luar biasa yang punya masa depan menjanjikan harus menikah. Saya masih tidak bisa membayangkan. Ini sungguh keterlaluan!” ungkap Kartini dalam Letters from Kartini: An Indonesian Feminist, 1900-1904 (1992: hlm. 121).

Blackburn menandai surat Kartini itu sebagai suara perempuan pribumi pertama yang secara terbuka menolak praktik pernikahan anak. Namun, tampaknya Kartini lupa bahwa pernikahan anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga darah biru. Pada transisi ke abad ke-20, fenomena ini berkembang di penjuru Jawa dan Sumatra.

Pada tahun 1914, pendidik dari Bandung, Dewi Sartika mengikuti jejak Kartini dengan mengatakan bahwa praktik pernikahan anak ibarat penyakit dalam masyarakat pribumi yang hanya bisa disembuhkan melalui pendidikan.

Di tahun yang sama, pemerintah Kolonial sudah menunjukkan gejala ingin memberantas praktik tersebut melalui serangkaian propaganda. Mula-mula mereka mengumpulkan korespondensi dari sembilan perempuan Jawa yang ditujukan untuk meningkatkan status perempuan dalam masyarakat. Tujuh di antaranya, termasuk Dewi Sartika, berbicara tentang pernikahan anak dan pentingnya pendidikan bagi perempuan.

Korespondensi tersebut dikumpulkan ke dalam laporan komisi penanggulangan terhadap penurunan kesejahteraan penduduk asli di Jawa dan Madura. Laporan yang sama juga memuat pernyataan Bupati Serang, Raden Achmed Jayadiningrat, yang menyebut bahwa praktik pernikahan di bawah umur yang terjadi di Serang pada 1910-an umumnya bermula dari kesulitan ekonomi. Para orang tua, “menjual” anak gadisnya kepada orang-orang yang lebih berada untuk memperbaiki taraf ekonomi keluarga.

Perdebatan Usia Pernikahan

Pada tahun 1920-an, masalah hak perempuan pribumi mendapat perhatian khusus dari kelompok feminis Belanda. Melalui kumpulan tulisan yang berjudul De Vrouw in Huis en Maatschappij: Propagandablad voor de Vrouwenbeweging in Indonesie (1926), mereka merinci pelbagai permasalahan dalam tradisi pernikahan di Nusantara, khususnya pernikahan anak yang merugikan perempuan.

De Vrouw diterbitkan dalam bahasa Belanda dan Melayu, sehingga tidak sedikit perempuan-perempuan pribumi terdidik juga ikut membaca tulisan ini. Para perempuan berlatar pendidikan barat ini pun lantas membawa isu pernikahan anak ke atas meja Kongres Perempuan Indonesia pada 22 Desember 1928.

Melalui prasaran berjudul “Perkawinan Anak-Anak”, nyonya Moegaroemah dari Putri Indonesia--organisasi sayap perempuan Pemuda Indonesia--mendesak agar praktik pernikahan dini pada perempuan segera dihapus. Ia juga dengan rinci mengutarakan kesulitan-kesulitan yang bakal dihadapi perempuan di bawah usia 15 tahun saat menghadapi perkawinan.

“Menurut pendapat saya, anak yang belum berumur 15 tahun itu belum mengerti betul apa yang dinamakan perkawinan dan ia juga belum dapat mengatakan senang atau tidak kepada suaminya,” kata Moegaroemah seperti dikutip dari Kongres Perempuan Indonesia: Tinjauan Ulang Oleh Susan Blackburn (2007: hlm. 176).

Dalam Kongres Perempuan di tahun-tahun selanjutnya, isu tentang usia nikah tidak pernah usai dibicarakan. Barulah setelah kongres ke-3 pada tahun 1938, federasi perempuan (Kowani) mencetuskan berdirinya Biro Konsultasi Perkawinan di bawah Badan Perlindungan Perempuan Indonesia dalam Perkawinan (BPPIP). Tugasnya mengumpulkan bahan-bahan untuk menyusun Undang-Undang Perkawinan serta menetapkan batas usia minimal menikah.

Sayangnya, sampai Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, BPPIP belum sempat menyelesaikan pekerjaannya. Pada 1947, pemerintah Indonesia melalui Menteri Urusan Agama melampaui kerja biro perkawinan, menginstruksikan kepada pejabat sipil untuk tidak mencatat pernikahan di bawah umur. Namun, instruksi ini dianggap tidak jelas sehingga seringkali tidak diindahkan.

Cora Vreede de-Stuers mencatat dalam Sejarah Perempuan Indonesia (2008: hlm. 199-200) bahwa penetapan usia minimal menikah baru benar-benar dikeluarkan dalam draf perjanjian perkawinan umum pada tahun 1950. Isinya, usia minimal menikah bagi perempuan adalah 15 tahun, sementara laki-laki paling tidak harus berusia 18 tahun.

Kowani sebagai payung seluruh organisasi perempuan di Indonesia, merasa usia minimal menikah yang termaktub dalam perjanjian perkawinan itu tidak ideal. Menurut usulan Kowani, perempuan seharusnya baru diperbolehkan menikah pada usia 18 tahun ke atas, sedangkan laki-laki 21 tahun.

Usulan Kowani itu sempat ditentang sejumlah organisasi Islam. Posisi organisasi-organisasi perempuan semakin lemah tatkala draf RUU Perkawinan yang dikeluarkan Komisi Perkawinan tidak direspon positif oleh DPR. Mereks malah lebih suka menerapkan UU lawas tahun 1946 dengan tambahan instruksi tahun 1947 tentang larangan mencatat pernikahan di bawah umur.

Saskia Wieringa menulis dalam Penghancuran Gerakan Perempuan (2010: hlm. 190-191) bahwa saat para perempuan berhasil menyodorkan regulasi perkawinan monogami dan usia minimal menikah kepada DPR pada tahun 1958, Sidi Mardjohan dari Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) langsung menyerang organisasi perempuan dengan ucapan:

“Salah satu pertimbangan [yang harus dipahami bahwa] usia perempuan berjalan lebih cepat daripada laki-laki meskipun ketika kawin mereka sama usianya. Tetapi setelah perempuan melahirkan dua atau tiga anak, sosoknya menurun 100 sampai 300 persen dari sosok sebenarnya.”

Sepuluh organisasi perempuan kemudian melayangkan keberatan atas pernyataan Sidi Mardjohan tersebut, namun tidak pernah digubris oleh DPR. Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, Kowani setuju mengambil jalan tengah dengan turut mendukung RUU Perkawinan yang netral dan sesuai dengan Pancasila.

Infografik Sejarah Penetapan Usia Minimal Menikah

Infografik Sejarah Penetapan Usia Minimal Menikah. tirto.id/Fuadi

Undang-undang Perkawinan di Era Orde Baru

Meskipun segenap organisasi perempuan sudah mencapai kata sepakat, pada akhirnya RUU Perkawinan tidak pernah tiba ke meja DPR akibat gejolak politik sepanjang tahun 1960-an.

Keadaan baru berubah usai pergantian pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru. Menurut Blackburn, pada Februari 1973 parlemen menerima usulan usia minimal menikah yang perjuangkan Kowani, yakni 18 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.

Namun, organisasi perempuan lagi-lagi menghadapi tantangan yang sama. Pada bulan Juli 1973, usia minimal menikah dalam draf RUU Perkawinan kembali dipermasalahkan. Parlemen menganjurkan revisi usia minimal menikah menjadi 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Pada akhirnya, hukum usia minimal yang berlaku ialah yang sesuai dengan anjuran parlemen. Beleid yang disahkan dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Perkawinan 1974 ini diikuti oleh bunyi Ayat 2 yang mengizinkan adanya pengajuan dispensasi kepada pengadilan jika terjadi pernikahan di bawah umur.

Kendati dinilai berhasil menaikan tren usia minimal menikah sepanjang tahun 1980-an hingga 2000-an, Undang-undang Perkawinan zaman Orde Baru tidak berhasil mengakhiri praktik pernikahan anak yang masih marak di pelbagai pelosok daerah. Menurut Susan Blackburn, kondisi demikian terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat pada hukum negara, sehingga lebih mengindahkan hukum agama dan adat.

Baca juga artikel terkait UU PERKAWINAN atau tulisan lainnya dari Indira Ardanareswari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Indira Ardanareswari
Editor: Irfan Teguh