Menuju konten utama

Perjanjian Pranikah Seharusnya Bukan Hal yang Tabu

Perjanjian pranikah dianggap tabu dan tidak penting bagi sebagian masyarakat. Ketentuan perjanjian semacam ini punya manfaat untuk pasangan suami-istri.

Perjanjian Pranikah Seharusnya Bukan Hal yang Tabu
Ilustrasi menikah muda. FOTO/ISTOCK

tirto.id - Susanto Liem, Bos Grup Domba Mas meninggal dunia pada 15 Oktober 2009. Saat itu, anak usahanya, Batanghari Sawit masih punya utang senilai US$37 juta kepada Pacific Harbor Advisors Pte Ltd, Lim Asia Multi Strategy Fund Inc, dan Credit Suisse, posisi Susanto sebagai penjamin perorangan atau personal guarantee.

Personal guarantee dengan spousal consent yang ditandatangani istri Susanto, Tiny Tantono. Setelah kematian suaminya, Tiny yang dianggap harus bertanggung jawab atas utang-utang sang suami. Tiny keberatan, ia merasa tak tahu isi spousal consent yang pernah ditandatangani. Di sisi lain, ia memiliki perjanjian pisah harta yang tertuang dalam perjanjian pranikah.

Di kemudian hari, setelah Tiny mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam putusan, majelis hakim menyatakan spousal consent yang ditandatangani Tiny cacat hukum karena ada unsur manipulasi dari sang suami kepada Tiny. Sebab pasangan tersebut memiliki perjanjian pranikah, salah satu isinya Tiny tak bertanggung jawab atas segala utang suaminya. Jika sebelum menikah pasangan itu tak membuat perjanjian pranikah, maka dipastikan Tiny yang harus membayar utang-utang tersebut.

Andi Simangunsong, seorang pengacara yang juga kebetulan menjadi kuasa hukum Tiny saat itu, mengatakan pembuatan perjanjian pranikah sangat penting. Untuk kasus Tiny, keberadaan perjanjian pranikah bisa melindungi suami atau istri dari beban utang pasangan masing-masing. Apalagi bagi istri yang terkadang tak tahu dengan jelas urusan bisnis suaminya.

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang perjanjian pranikah. Dalam Pasal 29 ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa sebelum melakukan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan. Dalam ayat selanjutnya, dinyatakan bahwa perjanjian itu bisa disahkan selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan.

Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan tidak bisa diubah kecuali ada persetujuan kedua pihak dan perubahan itu tak merugikan pihak ketiga. Perjanjian pranikah tidak cuma berisi soal pemisahan dan percampuran harta, tetapi banyak hal lainnya, tergantung kesepakatan kedua pasangan. Ada yang memasukkan kesepakatan tentang hak asuh anak jika salah satu dari pasangan itu berselingkuh. Ada pula yang mencantumkan hal-hal remeh seperti siapa yang mengerjakan pekerjaan domestik rumah tangga.

Bagi mereka yang ingin menikah dengan warga negara asing, perjanjian pranikah juga penting demi melindungi aset di negara masing-masing. Juni 2015 lalu, setelah melewati proses cukup panjang, Catharina Maya Zieren akhirnya menandatangani perjanjian pranikah dengan calon suaminya yang adalah warga negara asing.

“Awalnya saya tidak merasa perlu untuk membuat prenup [prenuptial agreement/perjanjian pranikah] ini, tetapi setelah saya banyak mempelajari seluk-beluk tentang perkawinan campur antara WNI dengan WNA saya akhirnya memutuskan untuk membuat prenup,” ungkap Catharina.

Hal yang saat itu menjadi perhatiannya adalah persoalan kepemilikan properti di Indonesia. Tanpa adanya perjanjian pranikah, jika ia menikah dengan warga negara asing, maka kepemilikannya atas properti di Indonesia menjadi hanya hak guna saja, bukan hak milik.

Peraturan agraria di Indonesia tidak mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki tanah di Indonesia. Bahkan, warga negara Indonesia (WNI) yang telah menikah dengan WNA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, karena tanah tersebut dapat bercampur dan menjadi bagian dari harta bersama perkawinan.

infografik perjanjian pranikah

Seperti halnya perjanjian-perjanjian berkekuatan hukum lainnya, perjanjian pranikah harus ditandatangani di hadapan notaris. Biaya notaris untuk perjanjian pranikah beragam, semakin detail perincian yang dibuat, biasanya semakin mahal.

Ketika Catharina mencari-cari notaris yang cocok, ia menemukan berbagai harga. Di notaris yang sudah memiliki draft standar kisaran harganya sekitar Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta. Sedangkan untuk perjanjian pranikah yang lebih rinci, harganya mulai dari Rp8 juta sampai Rp25 juta.

Saat ia dan calon suaminya membuat perjanjian pranikah, Catharina memilih menggunakan jasa notaris dengan draft yang lebih rinci. Segala hal seperti pemisahan harta, biaya rumah tangga, biaya anak, daftar aset yang dimiliki sebelum menikah, tabungan, hingga utang-piutang, semuanya dituangkan dalam perjanjian. Ia mendapat jasa notaris dengan tarif Rp10 juta. Pengalaman itu ditulis Catharina dalam blog pribadinya.

Dulu, pembuatan perjanjian pranikah ini dianggap tabu. Desy Ratnasari sempat mendapat kritik pedas dari masyarakat saat membuat perjanjian pranikah sebelum pernikahannya. Membuat perjanjian pranikah dianggap menyiapkan perceraian. Padahal bukan begitu.

Dari aturan yang ada tentang perjanjian pranikah, ia punya begitu banyak manfaat. Selain membebaskan suami atau istri dari utang pasangannya, keberadaan perjanjian pranikah juga melindungi hak istri bila pasangannya poligami. Larangan poligami bahkan bisa dimasukkan dalam perjanjian pranikah jika keduanya setuju.

Perjanjian pranikah pun menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga. Ia dapat memastikan hadiah atau warisan yang diperoleh seseorang tidak berpindah ke pasangannya. Ia juga menjamin harta perolehan dari warisan atau hadiah keluarga tidak menjadi harta bersama. Namun, tak bisa dipungkiri ada yang menganggap persoalan semacam ini adalah tabu.

Kini, semakin banyak calon pasangan suami istri yang memiliki kesadaran untuk membuat perjanjian pranikah. Beberapa pasangan selebriti muda seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Glenn Alienski dan Chelsea Olivia, memilih untuk membuat perjanjian pranikah. Perjanjian pranikah seharusnya bukan hal yang tabu.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Wan Ulfa Nur Zuhra

tirto.id - Hukum
Reporter: Wan Ulfa Nur Zuhra
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Suhendra