Menuju konten utama

Perjalanan Sidang Rizieq Shihab Diwarnai Tangis, Maki & Penangkapan

Vonis dua dari tiga sidang Rizieq Shihab telah dibacakan. Ia dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta.

Perjalanan Sidang Rizieq Shihab Diwarnai Tangis, Maki & Penangkapan
Massa pendukung Rizieq Shihab melakukan demonstrasi saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Muhammad Rizieq Shihab, eks pentolan Front Pembela Islam telah menjalani dua dari tiga sidang terkait pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (28/5/2021).

Majelis hakim memvonis delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan dan vonis denda Rp20 juta subsider lima bulan untuk kasus di Megamendung. Kedua vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sidang terhadap Rizieq dan kawan-kawan dipimpin oleh enam hakim. Mereka adalah Khadwanto, Mu'arif, Suryaman, Suparman Nyompo, M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Dalam sidang kasus Megamendung, Kabupaten Bogor 13 November 2020, hakim punya alasan menjatuhkan pidana denda tanpa diikuti hukuman penjara. Salah seorang hakim yang membaca putusan menyebutkan pertimbangan pidana denda saja karena kasus yang menimpa Rizieq juga dialami orang lain, tetapi hanya dikenai sanksi sosial dan denda sebatas untuk keperluan administrasi. Singkatnya terjadi diskriminasi terhadap Rizieq karena harus ditahan karena kasus yang juga dialami orang lain.

“Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan, bukan negara kekuasaan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5).

Meski demikian perbuatan Rizieq yang memicu kerumunan di pondok pesantren di Megamendung tetap tidak dibenarkan karena tidak mendukung program pemerintah untuk penanganan COVID-19. Vonis denda itu lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Suparman Nyompa yang memimpin sidang kasus Petamburan memvonis Rizieq bersama lima terdakwa lain selama delapan bulan. Terdakwa lain adalah Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi. Mereka adalah pengurus FPI, terlibat sebagai panitia acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad. Putusan itu lebih sedikit dari tuntutan jaksa berupa hukuman 1,5 tahun.

Kini tersisa satu sidang lagi yang belum divonis yakni dugaan menutup-nutupi hasil tes COVID-19 terhadap Rizieq pada 27 November 2020. Dalam sidang kemarin, Rizieq akhirnya mengakui pernah dinyatakan positif COVID-19.

"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif COVID-19. Tapi menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu COVID-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," kata Rizieq.

Diwarnai Penangkapan, Tangisan, Makian

Dalam sidang pembacaan dua putusan itu terdapat 2.300 personel gabungan dari Polri, TNI untuk menjaga pengadilan. Mereka terbagi ke dalam sejumlah titik seperti ruang sidang, halaman pengadilan dan jalanan di sekitarnya.

Sebanyak 21 simpatisan Rizieq diciduk oleh aparat yang berjaga tersebut. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menyebut sebagian besar simpatisan masih anak-anak.

"Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian, tentu ini kita interogasi. Mereka tidak mengenakan atribut (FPI)," kata Erwin.

Simpatisan Rizieq telah datang pada Rabu malam dan menginap berada di sekitar pengadilan. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke polres untuk dites antigen. Pada saat sidang digelar, polisi kembali menangkap 11 orang simpatisan Rizieq lainnya. Seorang di antaranya pernah jadi pengurus FPI wilayah Banten.

"Siang hari ini ada 11 orang dan itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul, kita periksa motifnya apa sehingga kita bisa pastikan," imbuh Erwin.

Dari kedua massa simpatisan tidak ada barang terlarang dan tanpa bawa atribut FPI.

Selama sidang digelar terjadi beberapa peristiwa yang sempat menyedot perhatian. Di antaranya makian dari Rizieq terhadap jaksa dan hakim. Persisnya terjadi saat sidang eksepsi pada 26 Maret 2021. Rizieq berkali-kali menyebutkan kata dungu, pandir dan zalim yang dialamatkan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Rizieq juga menyumpahi jaksa dan hakim bahwa mereka kelak akan kena azab.

Jaksa lantas meminta Rizieq tidak mengulangi perkataan kotor tersebut, karena ia adalah tokoh agama sehingga diharapkan memperhatikan akhlaknya.

Rizieq juga tampak mengusap air mata ketika membaca pledoi pada 20 Mei lalu. Ketika itu Rizieq bercerita tentang pencekalan di Arab Saudi, sehingga gagal pulang ke Indonesia. Ia sempat ditangkap sebelum akhirnya bisa pulang dalam kesempatan berikutnya. Dalam penangkapan di Arab Saudi, kaki dan tangannya diikat serta matanya ditutup kain. Kemudian ditahan selama satu malam. Namun tudingan kepadanya tidak terbukti.

Seorang saksi sekaligus terdakwa, Haris Ubaidillah juga sempat menangis saat bersaksi untuk Rizieq dalam kasus Petamburan pada 3 Mei. Haris meminta maaf kepada Rizieq dan merasa bersalah.

"Acara ini adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Habib saya mohon maaf," kata Haris Ubaidillah sembari mendatangi Rizieq Shihab dan mencium tangannya dengan takzim.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino