Menuju konten utama

Peringati HUT WPNGNC, Polisi Tangkap 36 Massa di Manokwari & Sorong

Kepolisian gabungan di Papua Barat menangkap massa yang memperingati HUT West Papua New Guinea National Congress, 29 di Mnokwari, 7 orang di Sorong

Peringati HUT WPNGNC, Polisi Tangkap 36 Massa di Manokwari & Sorong
Ilustrasi HL Indepth Lagu Lama Menutupi Rasisme. tirto.id/Lugas

tirto.id - Kepolisian gabungan di Papua Barat menangkap massa yang memperingati hari ulang tahun West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC). Lokasi penangkapan ada di dua tempat.

"Polres Manokwari dibantu oleh Brimob Polda Papua Barat sudah mengamankan dan mengambil keterangan 29 orang terkait kejadian tersebut. Begitu juga di Kota Sorong, sampai saat ini ada 7 orang diamankan untuk dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/11/2020).

Tiga alasan pembubaran aksi yakni mengganggu ketertiban umum (menghalangi jalanan sehingga pengguna jalan tak dapat menggunakan), tidak ada pemberitahuan aksi kepada kepolisian serta tidak ada penanggung jawab aksi, dan materi aksi melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Isi Pasal 6 adalah: warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
"Sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing dari 29 orang tersebut. Bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut. Kami menunggu hasil pemeriksaan," jelas Adam.

Pembubaran massa di Manokwari tak hanya kali ini, 19 Agustus 2019 pun pernah terjadi. Aksi menolak rasisme itu semula dirancang berlangsung damai, tapi ada pihak-pihak yang memanfaatkan momentum untuk melakukan kerusuhan. Bahkan muncul isu bakal ada demonstrasi susulan, yang menyebabkan Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, meminta Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk menerbitkan maklumat larangan unjuk rasa yang berpotensi ricuh.

Pembubaran aksi pun pernah menimpa Front Mahasiswa dan Rakyat Papua dari Universitas Cenderawasih berdemonstrasi menolak Otonomi Khusus Papua Jilid II. Kampus Abepura dan Kampus Waena universitas itu dijadikan lokasi aksi pada 28 September 2020.

Sekira pukul 10.50, aparat membubarkan paksa demonstran. Petugas memukul mahasiswa, hingga akhirnya mahasiswa melempar batu sebagai bentuk balasan. Lantas aparat mulai mengeluarkan tembakan peringatan dan mengejar massa.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri