Menuju konten utama

Peringatan 1 Desember Papua: Dikepung, Dibubarkan, Ditangkap

Peringatan 1 Desember Papua lagi-lagi diwarnai oleh represi. Ada yang dilarang aksi sejak dari asrama. Ada pula yang dibubarkan paksa.

Peringatan 1 Desember Papua: Dikepung, Dibubarkan, Ditangkap
Seorang demonstran membawa poster penolakan Pepera 1969 saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Selasa (1/12/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Peringatan 1 Desember, yang oleh aparat kerap disebut sebagai 'hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM)' padahal bukan, kembali diwarnai sejumlah reaksi represi. Salah satu yang menerima perlakuan itu adalah Natan Weya, seorang mahasiswa Universitas Pattimura.

Kejadian bermula pada Senin (30/11/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIT. Aparat gabungan TNI-Polri menyambangi asrama yang terletak di Jalan Ir. M. Putuhena, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, ketika dia dan 20 penghuni lain sedang mempersiapkan aksi. Tak hanya aparat, datang pula "seorang ibu dosen Unpatti, Ketua RT, dan sekretaris desa." Natan mengenal dosen itu mengajar di Fakultas Ekonomi, tapi tak tahu namanya.

Kepada reporter Tirto, Selasa (1/12/2020), ia mengatakan ketika itu penghuni menanyakan alasan kedatangan. Lantas ketua RT mengatakan ia hendak mengecek apa betul ada penghuni baru. Tentu alasan ini tak masuk akal. Para penghuni meminta tamu angkat kaki. Alasan lain karena rombongan bertamu di luar jam kerja.

Mereka memang pergi, tapi itu hanya awal dari intimidasi.

"Setelah itu TNI, Polri, dan intelijen memblokade dua jalan tempat tinggal kami. Dibantu warga setempat," jelas Natan. Sekira pukul 03.30, teriakan makian terdengar empat kali dan terjadi pelemparan batu. "Mereka melontarkan kata-kata makian [seperti] anjing, babi, binatang, goblok, dan segala macam. Tapi kami mahasiswa Papua tidak membalas," katanya.

Ia juga mengatakan ada yang mendobrak pagar rumah. Namun, massa tak berhasil masuk--atau memang tak berniat masuk karena sekadar memprovokasi.

Keberadaan aparat dan warga membuat para penghuni ketakutan dan akses gerak mereka terbatas. Sekadar membeli makanan dan rokok pun tak bisa, dan belum ada bantuan yang diterima. Aparat yang berjaga bertambah, lengkap mengenakan seragam, beberapa di antaranya ada yang membawa senjata api.

Alhasil, unjuk rasa gagal terselenggara.

Cerita lain datang dari Pasar Barito, Gamalama, Ternate Tengah. Demonstrasi 1 Desember dibubarkan oleh aparat berpakaian preman sekira pukul 13.35 WIT meski tak ada yang ditangkap. Massa berunjuk rasa menolak Otsus Papua jilid II, cabut Undang-Undang Cipta Kerja, dan berikan demokrasi bagi rakyat Papua.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada membenarkan hal tersebut. Ia menyebut ada tiga alasan pembubaran. Pertama, massa tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) meski sudah menginformasikan kepada kepolisian. Kedua, massa menimbulkan kerumunan yang rawan penyebaran virus COVID-19. Ketiga, pernyataan massa mengarah kepada perpecahan bangsa.

Penangkapan demonstran terjadi di Tugu Bambu, Sinjai, Sulawesi Selatan. Jumlahnya 15, berasal dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua.

Sebelum 1 Desember, aparat sebenarnya telah melakukan berbagai antisipasi lain. Hal ini dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. “Untuk mengantisipasi itu dari November, Polda Papua sudah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, melalui patroli, penyuluhan,” kata dia di Mabes Polri, Selasa.

Dia juga mengatakan tahun ini tidak ada “situasi menonjol terkait 1 Desember.”

Kebebasan Menyatakan Pendapat

Wakil Koordinator III Kontras Rivanlee Anandar mengatakan cara-cara demikian tidak patut. “Kebebasan berkumpul adalah hak warga negara,” ujar Rivanlee kepada reporter Tirto, Selasa.

Alasan aparat juga cenderung mengada-ada. Argumen ‘perpecahan bangsa’, misalnya, merupakan pernyataan yang terlalu subjektif. Sementara alasan tak ada surat, menurutnya “bukanlah hal utama karena seolah menjadi syarat untuk berkumpul, kecuali jika ada ancaman nyata yang membahayakan keamanan nasional.”

Rivanlee mengatakan pembubaran dan penangkapan sewenang-wenang tidak hanya mencederai komitmen Indonesia dalam menegakkan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Pada akhinya ia menyimpulkan bahwa “ini menunjukkan belum ada iktikad baik dari pemerintah untuk melihat konteks Papua dalam situasi setara, nondiskriminatif, dan subyek hukum yang memiliki hak yang sama.”

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berpendapat serupa, bahwa upaya aparat ini berlebihan dan bentuk perampasan hak untuk bergerak. “Menunjukkan wujud teror dari negara, agar [rakyat] tak melakukan hak sosial mereka,” katanya.

Baca juga artikel terkait PERINGATAN 1 DESEMBER PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino