Menuju konten utama

Perindo Tidak Dikenai Sanksi Meski Kampanye di Luar Jadwal

Perindo tidak dikenai sanksi karena syarat formal belum terpenuhi.

Perindo Tidak Dikenai Sanksi Meski Kampanye di Luar Jadwal
Hary Tanoesoedibjo didampingi Liliana Tanaja Tanoesoedibjo memberikan keterangan pers di kantor Perindo sebelum mendaftarkan Partai Perindo ke KPU untuk mengikuti Pemilu 2019, Jakarta, Senin (9/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan tidak memberikan sanksi kepada Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan karena "mencuri start" kampanye.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan secara materiel iklan Perindo telah melanggar Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu. Sanksinya, ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Sedangkan, masa tenang Pemilu 2019 akan berlangsung pada 14-16 April 2019 dan pemungutan suara 17 April 2019.

"Bawaslu, polisi, dan jaksa terkait status temuan atas tindak pidana Pemilu dalam pasal iklan kampanye di luar jadwal, kami menyatakan tidak dapat diteruskan dalam tingkat penyidikan, karena belum terpenuhi syarat formalnya," ujar Abhan di Media Center Bawaslu Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No.7/2017 yang mengatur mengenai pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentral Gakkumdu), belum terpenuhi. Amanat pembentukan Sentral Gakkumdu meliputi aturan mengenai fungsi penyidikan dan penuntutan yang terdapat di institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

"Di tengah-tengah Sentral Gakkumdu belum di bentuk formal, ada pelanggaran Perindo. Saat ini kami masih berkoordinasi terus dengan Kepolisian, Kejaksaan untuk dalam waktu dekat dapat menyelesaikan pembentukan Sentral Gakkumdu," terangnya.

Ia kemudian mengatakan bawah Bawaslu akan akan memprioritaskan koordinasi pembentukan Sentra Gakkumdu dalam waktu dekat. Sehingga, apabila ada materi dugaan pelanggaran yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Perindo, maka dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan Tindak Pidana Pemilu.

Selain aturan Sentral Gakkumdu belum terbentuk, sampai saat ini ternyata Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum merinci pengertian kampanye dan bedanya dengan citra diri. "Sampai saat ini pun KPU belum merinci dalam PKPU-nya tentang perbedaan pengertian antara kampanye dan citra diri," ucapnya.

Perlu diketahui, empat lembaga penyiaran yang dimiliki MNC Group bentukkan Hary Tanoesoedibjo, yakni GTV, MNCTV, RCTI, dan iNews TV, kerap menyiarkan mars Partai Perindo.

Sekretaris Jenderal Perindo, Ahmad Rofiq sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada media bahwa tayangan yang diklaim sebagai iklan Perindo tersebut adalah bagian dari sosialisasi kepada masyarakat tentang partainya yang relatif masih baru.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Politik
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra