Menuju konten utama

Perindo: Kepala Daerah Korupsi, Partai Juga Harus Bertanggung Jawab

Partai pengusung harus bertanggung jawab atas kelakuan kepala daerah yang mereka usung di pemilihan umum kepala daerah.

Perindo: Kepala Daerah Korupsi, Partai Juga Harus Bertanggung Jawab
Ilustrasi Partai Politik. tirto.id/Sabit

tirto.id - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Wibowo Hadiwardoyo menanggapi banyaknya kepala daerah yang ditangkap oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat pada 2018, sudah 19 kepala daerah yang diciduk KPK.

Wibowo berharap, partai politik seharusnya bisa membenahi kaderisasi partai. Namun jika hal itu tidak bisa terealisasi, partai pengusung tentu harus bertanggung jawab atas kelakuan kepala daerah yang mereka usung di pemilihan umum kepala daerah.

“Jadi misalkan si A melakukan korupsi, orang yang di sekitar situ kena juga. Dengan begitu mereka saling menjaga,” kata Wibowo di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Seharusnya hal ini juga yang dilakukan oleh penegak hukum. Wibowo merasa penegak hukum termasuk sistem peradilan belum berani menyasar kepada partai-partai pengusung. Alternatif lain yang ditawarkan agar kepala daerah tidak korupsi adalah dengan memberi hukuman seberat-beratnya.

“Jadi kalau ada ancaman hukuman 18 tahun, ya 18 tahun. Kalau memang lebih dari itu ya sesuai dengan berapa yang dia korupsi,” tegas Wibowo lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka. Dengan ini, berarti Sunjaya menjadi kepala daerah ke-100 yang pernah dijadikan tersangka oleh KPK.

"Bupati Cirebon merupakan Kepala Daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di Tahun 2018 ini, dan merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (25/10/2018).

Sekitar seminggu sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasannah Yasin (15/10/2018). Politisi Golkar ini diduga menerima uang suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait perizinan Meikarta.

Untuk itu Alex memandang mesti segera dilakukan perubahan terkait penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tak hanya itu, menurutnya juga perlu ada pembenahan dalam hal pendanaan kontestasi politik untuk menjadi kepala daerah.

Kasus yang menjerat Sunjaya ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Rabu (24/10/2018) di Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan Sunjaya Dalam operasi itu KPK turut meringkus Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto, serta 2 orang pejabat Kabupaten Bekasi, dan 2 orang ajudan Bupati.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi