Menuju konten utama

Periksa Napoleon, Propam Usut Kelalaian Petugas Rutan Bareskrim

Penyidik Divisi Propam Polri mendalami dugaan kelalaian oleh petugas Rutan Bareskrim yang mengakibatkan Muhammad Kece dianiaya Napoleon.

Periksa Napoleon, Propam Usut Kelalaian Petugas Rutan Bareskrim
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB) sebagai saksi kasus dugaan kelalaian petugas Rutan Bareskrim, sehingga mengakibatkan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.

“NB diperiksa terkait kasus pelanggaran disiplin petugas yang tidak menjalankan standar operasional prosedur dengan sebaik-baiknya. Sehingga terjadi penganiayaan terhadap MK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (29/9/2021).

Pada kasus dugaan kelalaian ini pihak terlapor ialah Bripka K dan Bripda S. Keduanya merupakan petugas jaga Rutan Bareskrim pada saat terjadi penganiayaan. Serta AKP I, kepala Rutan Bareskrim.

"Petugas jaga rutan tidak menjalankan tugas mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap MK,” jelas Ramadhan.

Sementara, Kepala Rutan Bareskrim dianggap tidak mengawasi anggotanya.

Kronologi penganiayaan berawal dari 26 Agustus 2021. Saat itu Napoleon bersama tiga narapidana lainnya mendatangi kamar Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi ini meminta seorang narapidana untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan tinja manusia. Lantas Kece dilumuri kotoran tersebut.

Kemudian Napoleon memukuli korban. Satu jam kemudian, mereka pergi dari Kece. Hal itu terlihat dalam rekaman kamera pengawas sekitar tahanan. Berdasarkan penelusuran penyidik, Napoleon bisa masuk ke ruangan Kece karena gembok kamar tahanan si korban diam-diam diganti dengan gembok milik H. Pergantian gembok itu atas permintaan Napoleon

Dalam kasus penganiayaan Kece, polisi telah menetapkan Napoleon bersama empat narapidana lainnya sebagai tersangka. Kelima pelaku dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali