Menuju konten utama

Perguruan Tinggi Diizinkan PTM Terbatas, Berikut Syaratnya

Perguruan tinggi yang diperbolehkan menggelar PTM terbatas yaitu yang berada di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3.

Perguruan Tinggi Diizinkan PTM Terbatas, Berikut Syaratnya
Dua orang mahasiswi menunjukkan sertifikat vaksinasi usai menjalani vaksinasi COVID-19 di Kampus Universitas Telkom, Bojongsoang , Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Pemerintah telah mengizinkan perguruan tinggi untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas selama pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Perguruan tinggi yang diperbolehkan menggelar PTM terbatas yaitu yang berada di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri

Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring," kata Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemdikbud-Ristek, Nizam melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (22/9/2021).

Dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang terdiri dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya.

Apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Nizam menjelaskan, perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka

disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 harus melaporkan diri kepada satuan tugas daerah. Bagi perguruan tinggi swasta, selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

"Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," ucapnya.

Kemudian Nizam menuturkan, perguruan tinggi yang diperbolehkan menggelar PTM terbatas yaitu yang telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lalu perguruan tinggi diminta membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

"Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka," tuturnya.

Harus Sudah Divaksin

Pada masa pelaksanaan PTM terbatas, perguruan tinggi melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala. Lalu melakukan testing dan tracing secara berkala.

Seluruh warga kampus mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat dan sudah mendapatkan vaksinasi.

Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid).

Kemudian mendapatkan izin orang tua dengan dibuktikan dengan surat pernyataan. Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka, dapat memilih pembelajaran secara daring.

"Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat," imbuhnya.

Selain itu, pihak perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara

melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka.

Kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi, menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat.

Selanjutnya menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut.

Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang, membatasi penggunaan ruang maksimal 50% kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang, menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga, dan melindungi.

Menerapkan etika batuk/bersin yang benar, menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19.

Lalu menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing). Menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19.

"Melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19," tuturnya.

Jika ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area tersebut sampai kondisi aman.

Baca juga artikel terkait PEMBELAJARAN TATAP MUKA 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto