Menuju konten utama

Pergub Pembebasan PBB Buatan Anies Dinilai Perlu Diadopsi Pusat

Yustinus Prastowo menilai Pergub DKI tentang Pembebasan PBB versi pemerintahan Anies perlu diadopsi pemerintah pusat agar menjadi program nasional.

Pergub Pembebasan PBB Buatan Anies Dinilai Perlu Diadopsi Pusat
Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), yustinus prastowo. (foto/www.satuharapan.com/dok. pribadi).

tirto.id - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) versi pemerintahan Anies Baswedan perlu diadopsi oleh pemerintah pusat.

Regulasi baru itu merevisi Pergub DKI Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB. Revisi itu memasukkan ketentuan pembebasan PBB bagi tenaga pendidik (guru dan dosen) di institusi negeri maupun swasta, veteran, purnawirawan, mantan ASN, hingga pejuang perintis kemerdekaan.

“Kalau menurut saya, yang begini malah bagus jadi program nasional. Supaya standar, supaya tidak ada ketimpangan antardaerah,” kata Yustinus saat dihubungi pada Jumat (17/5/2019).

“Memang sebaiknya dibuat aturan lebih tinggi,” tambahnya.

Yustinus mengatakan bahwa pembebasan PBB terhadap sejumlah kategori kelompok warga itu sebenarnya tidak terlalu banyak berpengaruh terhadap penurunan penerimaan daerah.

“Kalau ini enggak akan mengurangi [pendapatan daerah] karena profesi-profesi ini enggak banyak. Ini cuma satu objek, sangat kecil terhadap presentasi penerimaan, enggak sampai satu persen,” kata Yustinus.

Pada April lalu, Anies juga sudah menyampaikan bahwa ketentuan baru soal pembebasan PBB itu tidak akan mengurangi pendapatan daerah DKI Jakarta.

"Insyaallah pendapatan Jakarta aman, bahkan potensi pajak kami masih besar, karena itulah kenapa Fiskal kadaster ini penting," kata Anies pada 26 April 2019.

Fiskal kadaster adalah proses pendataan objek-objek pajak. Hasil dari pendataan tersebut ke depannya akan dijadikan sebagai rujukan untuk pembuatan kebijakan dan penetapan PBB.

"Dengan cara demikian, maka semua penyusunan kebijakan kami nantinya akan sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujar Anies.

Anies menjelaskan bahwa pendataan informasi dari objek-objek pajak bangunan untuk perkotaan dan pedesaan akan dilakukan secara komprehensif. "Pajak itu [harus] akurat informasinya, dan di sisi lain, pajak itu adalah salah satu alat untuk bisa menghadirkan keadilan di Jakarta," kata dia.

Terdapat 721 orang yang ditugaskan untuk melakukan pendataan di seluruh wilayah Jakarta. Pada bulan April lalu, pendataan dimulai dari Kecamatan Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Penjaringan. Targetnya, pendataan di 44 kecamatan tuntas pada Desember 2019.

Informasi yang akan didata antara lain adalah tentang kepemilikan tanah, mulai dari hak, batasan, serta tanggung jawab. Data-data tersebut merupakan bentuk informasi geografis.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN PBB atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom