Menuju konten utama

Pergantian Kabareskrim Polri Tidak Berkaitan dengan Pilpres 2019

Dedi Prasetyo mengatakan mutasi tersebut hal yang alamiah dan biasa terjadi di setiap organisasi.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Berdasarkan Surat Telegram Kapolri ST/188/I/KEP/2019 bertanggal 22 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Eko Indra Heri, terdapat rotasi jabatan di jajaran Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis akan mengisi jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang diemban oleh Komjen Pol Arief Sulistyanto. Sementara Arief akan menjabat sebagai Kalemdiklat Polri.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan mutasi tersebut tidak berkaitan dengan Pilpres 2019. “Tidak ada kaitan dengan pilpres, mutasi hal yang alamiah dan biasa terjadi di setiap organisasi,” kata dia di Mabes Polri, Rabu (23/1/2019).

Dedi menambahkan, tujuan mutasi itu untuk menambah pengetahuan dan pengalaman personel polri serta meningkatkan kinerja organisasi.

Selain Idham dan Arief, mutasi juga terjadi terhadap Irjen Pol Gatot Eddy Pramono yang sebelumnya menjabat sebagai Asrena Kapolri akan mengemban tugas baru sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Gatot Eddy akan digantikan oleh Irjen Pol Agung Sabar Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Wairwasum Polri.

Komjen Pol Unggung Cahyono yang menjabat sebagai Kalemdiklat Polri akan menempati posisi baru sebagai Kabaintelkam Polri. Sedangkan Berdasarkan Surat Telegram Kapolri ST/189/I/KEP/2019 bertanggal 22 Januari 2019, Kombes Pol Roma Hutajulu akan menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri, sebelumnya ia menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Roma akan digantikan oleh Kombes Pol Harry Kurniawan. Harry sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota dan akan digantikan oleh Kombes Pol Abdul Karim. Dalam keterangan penutup Surat Telegram, Kapolri menyatakan kepada para perwira yang mendapatkan mutasi agar melaksanakan tugas dan jabatan baru paling lambat 14 hari terhitung mulai ditetapkan keputusan mutasi.

Baca juga artikel terkait MUTASI POLRI atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Nur Hidayah Perwitasari