Menuju konten utama

Perempuan Terdakwa Pembawa Anjing di Masjid Bogor Divonis Bebas

Perempuan pembawa anjing di Bogor divonis bebas oleh majelis hakim.

Perempuan Terdakwa Pembawa Anjing di Masjid Bogor Divonis Bebas
Ilustrasi Penegakan Keadilan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - SM, 52 tahun, terdakwa penistaan agama divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

SM merupakan perempuan pembawa anjing yang masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 30 Juni 2019.

Dalam vonis hakim, SM dinyatakan bersalah karena tindakannya tergolong penistaan agama. Namun, berdasarkan SM mengalami skizofernia paranoid atau gangguan jiwa berat, sehingga divonis bebas.

Putusan hakim juga menyebut, barang bukti milik terdakwa dikembalikan berupa pakaian putih, celana jeans, dan sepasang sepatu yang dikenakan pada saat kejadian di Masjid Al Munawaroh Sentul.

Diberitakan sebelumnya, jagat dunia maya digegerkan dengan pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing ke dalam Masjid dengan jamaah Masjid Al Munawaroh Sentul Kabupaten Bogor, pada Minggu (30/6/2019).

Pada potongan videonya, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu nampak emosional dan berteriak sembari membawa anjing berbulu hitam ketika masuk ke ruang utama Masjid.

"Suami gue mau dikawinin di sini," sebutnya di dalam Masjid dengan tanpa melepaskan alas kaki.

Kemudian pertengkaran terjadi antara SM dengan salah satu jamaah ketika SM menurunkan anjingnya ke karpet Masjid, dan berupaya merekam beberapa jamaah yang mencoba mengusirnya.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz