Menuju konten utama

Perdukunan di Mata Hukum dan Masyarakat

Dukun santet tidak diakui sebagai profesi dalam aturan hukum yang baru. Pemerintah dan DPR justru bermaksud membatasi praktik tersebut.

Perdukunan di Mata Hukum dan Masyarakat
Seorang dukun santet mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/CaptureYoutube

tirto.id - Pengacara yang mengaku perwakilan Asosiasi Dukun Indonesia (ADI) Firdaus Oiwobo tak terima dengan aksi Marcel Radhival--atau yang menyebut diri sebagai Pesulap Merah--membongkar trik-trik dukun. Dia menyebut itu adalah pencemaran nama baik dukun, pekerjaan yang menurutnya dilindungi undang-undang.

Benarkah klaim yang disebut terakhir?

Aturan terkait dukun memang ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah dibahas dan rencananya bakal disahkan akhir tahun ini--setelah terus-menerus molor. Namun isi pasalnya justru bertolak belakang dengan klaim ADI.

Pasal 252 ayat (1) RKUHP versi terkini menyebut: “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pada draf versi lebih lama, dukun santet dikenakan hukuman lebih panjang, yaitu tiga tahun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pada 2019 lalu bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Selama ini banyak yang mengaku bisa menyantet dan mendapat keuntungan dari sana. Diharapkan dengan pasal ini fenomena tersebut bisa dicegah. Aturan ini semestinya membuat penjaja jasa santet bisa dipidana.

“Supaya tidak ada penyalahgunaan upaya-upaya dengan mencari keuntungan-keuntungan yang tidak benar,” katanya.

Penjelasan Yasonna tertera pula dalam bagian penjelasan. Disebutkan bahwa “ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat oleh praktik ilmu hitam (black magic).”

Namun pasal ini tak terlepas dari kritik. Salah satunya terkait pembuktian.

Meski terdapat frasa “menyatakan diri”, penegak hukum tetap harus melakukan pembuktian bahwa seseorang memang mampu melakukan santet. Bagi ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, hal ini akan mustahil diterapkan. “Sekarang ini peradilan forensik, pembuktian dengan ilmu pengetahuan, kok masih ada santet? Apakah ini masih relevan?” katanya.

Kalau tidak dihapus, alternatifnya “santet ini masuk [pasal] penipuan aja.” “Kalau dipakai istilah ini yang ada menimbulkan kekacauan,” katanya kepada CNN Indonesia.

Salah satu perumus RKUHP, Prof Muladi, menyadari bahwa soal pembuktian adanya santet atau tidak memang akan menjadi persoalan. “Soalnya ini berkaitan dengan ilmu metafisika,” katanya.

Tapi menurut dia pasal ini tidak bermasalah. Menurutnya justru karena santet tidak bisa dibuktikan maka dibuat aturan yang menjerat siapa pun yang mengaku bisa melakukannya--terlepas benar atau tidak. “Yang dipidana bukan ilmu santetnya. Yang dipidana adalah orang yang menyatakan diri punya kekuatan gaib dan sanggup mencelakakan orang,” tambahnya.

Keterangan ini selaras dengan pendapat peneliti asal Australia Nicholas Herriman. Dalam Sorcery, Law, and State: Governing the Black Arts in Indonesia (2013), ia mengatakan hukum tentang ilmu santet adalah cara instan negara untuk menyelesaikan perkara yang muncul dari klaim-klaim spiritual tanpa perlu pembuktian terlebih dahulu.

Muladi juga mengatakan yang akan dijerat adalah mereka yang berbuat celaka ke orang lain. Ia mengecualikan yang lain seperti “dukun pengobatan” (dalam KBBI, arti dukun juga termasuk “orang yang mengobati,” “menolong orang sakit” selain “memberi jampi-jampi”.

Singkatnya, alih-alih melindungi profesi dukun secara merata seperti klaim ADI, aturan ini justru bisa memenjarakan sebagian dari mereka.

Mempertahankan Budaya atau Membiarkan Pidana?

Isu santet dalam RKUHP sebenarnya sudah ada sejak lama. Pada tahun 2013, santet diatur dalam pasal 293. Isinya pun serupa, hanya berbeda masa hukuman. Perdebatan saat itu berlangsung rumit.

Dalam diskusi bertajuk Pasal Santet dalam Naskah Revisi UU KUHP, Profesor Tb. Ronny Nitibaskara memandang sihir dan tenung--nama lain dari santet--sudah mengakar dan dipercaya masyarakat di beberapa wilayah sebagai solusi dari masalah mereka.

“Hal ini tercermin dalam kasus-kasus sengketa di antara warga desa. [...] Sengketa tersebut menimbulkan dendam yang berkepanjangan yang diakhiri dengan penggunaan santet untuk menindak lawan. Walaupun keampuhan dan kebenaran santet tidak pernah dapat dibuktikan, namun hal itu telah menjadi bagian dalam kehidupan penduduk sehari-hari,” kata Ronny.

Kendati demikian, ada juga saat ketika santet menjadi jaring pengaman warga. Di desa yang terkenal santetnya, menurut Ronny, tidak banyak yang berani melakukan kejahatan. “Dengan cara mengembangkan unsur rasa takut kepada setiap pelaku penyimpangan inilah maka santet memiliki fungsi sosial kontrol.”

Dengan mempertimbangkan semua faktor, Ronny setuju bahwa ilmu sihir dan tenung perlu diatur oleh hukum karena sudah meresahkan masyarakat.

Dalam KUHP yang eksis sebenarnya ada pasal yang sedikit mengatur soal ilmu gaib, misalnya Pasal 545 dan 546.

Pasal 545 menyebut siapa pun yang menafsir mimpi sebagai pencaharian akan dikenai hukuman penjara dan denda. Tapi itu cenderung ringan, hanya maksimal enam hari dan di bawah Rp 5.000.

Sementara pasal 546 menyebut siapa pun yang menjual benda yang diklaim memiliki kesaktian akan dikenai hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

Dalam praktiknya, dua hal yang dilarang ini toh tetap eksis. Kita tentu jarang atau bahkan tidak pernah mendengar orang dipenjara karena mencari uang sebagai penafsir mimpi atau penjual “benda sakti.”

Tentu ada yang sepakat, ada pula yang tidak.

Dalam diskusi yang sama, Ki Gendeng Pamungkas--yang dikenal sebagai paranormal--mengatakan karena “santet merupakan warisan dari budaya leluhur nusantara,” ia tidak layak dipandang sebagai tindakan kriminal. Apalagi, menurutnya, tidak selalu santet itu bermakna negatif.

“Saya sangat tidak setuju RUU santet ini menjadi undang-undang karena ini republik semakin lucu nanti, semakin aneh jadinya. Biar saja santet dan tenung atau teluh di republik ini menjadi warisan budaya lokal di negeri ini,” jelas Ki Gendeng, yang mengaku pernah menyantet Presiden AS George W Bush saat datang ke Indonesia pada 2006. Ia meninggal dunia pada 2020 lalu.

Sementara paranormal cum politikus Permadi Satrio Wiwoho mengaku tidak masalah jika pasal santet itu diatur, tapi harus melibatkan paranormal dan orang-orang yang percaya santet.

Selain itu, menurutnya yang seharusnya disalahkan adalah orang-orang yang menggunakan jasa dukun, bukan sebaliknya.

“Tukang santet itu menyantet orang yang tidak dikenal. Tidak ada kepentingan. Pokoknya saya dibayar, saya santet dia. Nah, yang menyuruh inilah pelaku utama sebenarnya, tetapi malah bebas,” ucap Permadi.

Perdebatan tentang perlu atau tidaknya santet dimasukkan ke dalam RKUHP kini kembali terulang. Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, setuju asalkan tidak tumpang tindih dengan pasal yang ada.

Sementara konsultan spiritual Ki Kusumo mengatakan tidak perlu karena tidak penting. Alasannya adalah dia khawatir pasal tersebut dapat merugikan orang-orang yang belum tentu ahli santet tapi dituduh demikian.

Infografik Dukun

Infografik Dukun

Pernyataan Ki Kusumo ada benarnya, bahwa kadang kepercayaan terhadap santet juga merugikan (tertuduh) dukun santet itu sendiri.

Di sebagian besar negara Barat, pernah ada fenomena perburuan penyihir sampai akhir abad ke-19. Mereka disiksa sedemikian rupa karena dianggap biang celaka.

Pun dengan negara dunia ketiga. Di Papua Nugini, banyak perempuan dibunuh dan diperkosa karena dituding sebagai biang kerok pembunuhan menggunakan santet. Pada tahun 2013, parlemen Papua Nugini akhirnya membatalkan Sorcery Act dan menyatakan bahwa kematian yang tidak normal tidak akan dianggap buah kerja santet lagi.

Sedangkan di Indonesia, perburuan orang-orang yang dianggap dukun pernah terjadi di beberapa daerah di Jawa pada tahun 1998. Komnas HAM mencatat korban setidaknya mencapai 309 orang, dengan rincian 194 di Banyuwangi, 108 di Jepara, dan 7 sisanya di Malang.

Pembunuhan dukun santet itu menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah negara ini.

Di zaman modern sekarang, dukun-dukun tidak lagi menjadi sosok yang diburu. Sebagian dari mereka justru menjadi artis dan terkenal, seperti misalnya Roy Kiyoshi atau Ki Joko Bodo. Tentu hal ini hanya mungkin terjadi pada masyarakat yang masih punya kepercayaan kuat bahwa mereka memang bisa melakukan hal-hal di luar nalar.

Baca juga artikel terkait SANTET atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino