Menuju konten utama

Perda Syariah: Jualan Elite Politik, Dagangan Partai Sekuler

Perda syariah justru lahir dari politikus partai sekuler-birokratis seperti PDI-P & Golkar. Bahkan perolehan suara di atas rata-rata partai Islamis juga berasal di wilayah yang tidak menerapkan perda syariah.

Perda Syariah: Jualan Elite Politik, Dagangan Partai Sekuler
Bekas Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat saat melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ingin tampil sebagai garda depan pembela hak-hak warga negara dan kebebasan bermasyarakat. Mereka bertekad untuk mencegah menguatnya politik identitas, ketidakadilan, serta praktik diskriminasi dan intoleransi di Indonesia.

Ketua Umum Grace Natalie menegaskannya pada acara ulang tahun keempat PSI di Tangerang, Minggu (11/11/2018). Namun yang menjadi kontroversi, terutama di lingkaran warganet, adalah pernyataannya tentang peraturan daerah (perda) yang didasarkan hukum agama tertentu.

“Partai ini tidak akan pernah mendukung perda Injil atau perda syariat. Tidak boleh ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa,” katanya.

Grace sampai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggy Sudjana pada Jumat (16/11/2018). Eggi menilai pernyataan Grace soal perda keagamaan tergolong sebagai kebohongan publik.

Terlepas dari pro dan kontra, pernyataan Grace memancing kembali diskursus perihal kelahiran dan perkembangan perda syariah di Indonesia—salah satu negara demokrasi terbesar sekaligus negeri dengan populasi muslim terbanyak di dunia.

Salah satu akademisi yang paling giat meneliti tema tersebut adalah Michael Buehler. Ia menjabat sebagai dosen senior di Departemen Politik dan Studi Internasional di University of London, Inggris, dan guru besar ilmu politik di Northern Illinois University, Amerika Serikat.

Dalam bukunya yang berjudul The Politics of Shari’a Law (2016) Buehler menjelaskan bahwa perda syariah menjelma dalam banyak aturan di kehidupan sehari-hari. Misalnya larangan mengonsumsi minuman beralkohol, aktivitas pelacuran, perjudian, hingga ketentuan berpakaian bagi kaum hawa.

Buehler mencatat penerapan perda Syariah sudah meluas di Indonesia, terutama sejak tumbangnya Orde Baru. Dalam rentang tahun 1998 sampai 2013, setidaknya ada 443 perda Syariah 34 provinsi.

Enam di antaranya yang paling banyak adalah Jawa Barat (103), Sumatera Barat (54), Sulawesi Selatan (47), Kalimantan Selatan (38), Jawa Timur (32), dan Aceh (25). Artinya 67,7 persen atau (300/443) perda Syariah diberlakukan di hanya enam provinsi, dan 66 persen (289/443) di antaranya adalah kabupaten.

Perda syariah tentu politis. Dosen Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) Zainal Abidin Bagir menjelaskan kepada Tirto jika seperangkat hukum tersebut ada bukan semata-mata didorong oleh motif penegakan hukum Islam.

“Di balik itu semua, kemungkinan besar, terdapat barter-barter politik, negosiasi, dukungan basis elektoral, barang jualan elit politik, dan muncul di masa-masa menjelang pilkada.”

Produk Partai Sekuler

Meski demikian, kelahiran perda syariah itu tidak sehitam-putih persepsi umum yang menyatakan bahwa inisiator sekaligus pejuangnya pasti para kader partai Islamis yang bercokol di tingkat legislatif maupun eksekutif.

Buehler pernah menyinggungnya pada artikel ilmiah bertajuk "Subnational Islamization through Secular Parties: Comparing “Shari’a” Politics in Two Indonesian Provinces" yang dipublikasikan di Jurnal Comparative Politics edisi Oktober 2013.

Indonesia, kata Buehler, tidak seperti Pakistan di era 1960-an, Mesir dan Afghanistan era 1970-an Turki era 1980-an, atau Nigeria dan Yaman di akhir 1990-an. Elite-elite partai Islamis di negara-negara tersebut sukses menerapkan aturan-aturan berdasarkan hukum Islam dengan cara berjibaku di lembaga politik formal.

Di Indonesia, lanjutnya, kondisinya justru seperti di Bangladesh, Yordania, Malaysia, atau Sudan. Di negara-negara tersebut elite-elite dari partai politik sekuler juga bermain dalam penerapan aturan berbasis hukum Islam.

Buehler menegaskan fokus pada partai Islamis akan memandang sebelah mata potensi kelompok Islamis yang tak terorganisir dalam mempengaruhi lahirnya perda syariah. Lebih lanjut lagi, fokus pada institusi dan sistem partai formal berisiko untuk tidak mengacuhkan kelompok di luar institusi dan sistem yang memiliki kekuatan untuk melahirkan perda.

Partai-partai Islam di Indonesia juga sebenarnya mengalami penurunan perolehan suara sejak pemilu tahun 1999. Di Pemilu 2004 total perolehan suara empat partai berasas Islam (PPP, PKS, PPNUI, PBB) hanya 18,77 persen suara nasional. Di dua pemilu berikutnya, total perolehan suara empat partai Islamis itu pun menurun menjadi 15,15 persen di Pemilu 2009 dan 14,78 persen di Pemilu 2014.

Menariknya, sekalipun menang, 80 persen wilayah di mana empat partai islami tersebut mendapat suara di atas rata-rata tidak menerapkan [perda syariah. Mengapa?

Merujuk kembali ke catatan Buehler di The Politics of Shari’a Law (2016), partai-partai Islamis kemudian tidak memprioritaskan lagi platform syariah mereka demi bertahan hidup, terutama melawan partai-partai yang berciri sekuler-nasionalis. Konsekuensinya, mereka pun mengadopsi lebih banyak agenda yang bersifat moderat.

Temuan lebih menarik, yang juga pernah Buehler tuangkan dalam kolom bertajuk “Partainya Sekuler, Aturannya Syariah” (Tempo, 2011), adalah fakta bahwa perda syariah bukanlah seutuhnya hasil dari perjuangan para kader partai Islamis yang berupaya untuk memisahkan diri dari tradisi sekuler di Indonesia.

Para politikus yang berafiliasi dengan partai sekulerlah yang justru merancang, mengesahkan dan menerapkan perda Syariah di daerah-daerah. Salah satunya adalah PDI Perjuangan. Lainnya adalah Golkar—partai yang punya karier panjang di platform birokrasi, terutama di jaman Orba.

Buehler mencatat 7 dari 33 provinsi dan 51 dari sekitar 510 kabupaten mengadopsi sekurangnya satu perda syariah dari 1999 hingga 2009. Di DPRD di semua provinsi, yang paling getol mengadopsi perda syariah adalah Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP—kecuali di Provinsi Aceh.

Polanya rata-rata sama untuk wilayah administrasi di bawah provinsi. Golkar, yang berjaya pada Pemilu 2004, menang dengan suara mayoritas dalam pembahasan rancangan perda syariah di empat kabupaten.

Partai berlambang pohon beringin itu pun menang dengan dukungan fraksi lain di sepuluh kabupaten. Hal yang sama terjadi pada PDIP. Berkat dukungan dari fraksi lainnya, PDIP (yang menang pada Pemilu 1999) memperjuangkan penerapan perda syariah di delapan kabupaten.

Sementara itu Partai Keadilan Sejahtera yang sering dinilai sebagai motor penegak syariah justru "tak punya suara mayoritas ataupun pluralitas di satu DPRD pun—yang menerapkan perda syariah."

Data dalam buku Buehler menunjukkan “bahwa semua perda Syariah yang disahkan sepanjang tahun 1998 hingga 2013 diadopsi di provinsi-provinsi dan distrik-distrik di mana partai-partai sekuler berkuasa di parlemen lokal (DPRD).”

Sebaliknya, beberapa kader partai Islamis yang memenangkan pertarungan sebagai gubernur maupun bupati kebanyakan tidak mau mengadopsi perda syariah di wilayah kekuasaannya. Selain itu sebagian besar perda syariah di daerah juga diadopsi oleh gubernur maupun bupati yang tidak memiliki afiliasi dengan partai Islamis.

“Hal ini menunjukkan bahwa terlepas dari penurunan perolehan suara atau perkembangan Islamisasi politik di Indonesia, partai-partai Islamis tidak mengarahkan agenda penerapan perda syariah—meski jangkauan partainya bersifat nasional,” tegas Buehler.

Beberapa akademisi, lanjut Buehler, mencoba untuk menyediakan penjelasan alternatif untuk kondisi yang tergolong anomali tersebut. Misalnya, ada yang menganalisis bahwa perjuangan untuk merancang, mengesahkan, dan menerapkan perda syariah bukan dijalankan atas nama partai, melainkan perorangan.

Infografik Perda Syariah Kemenangan Partai islam

Individu-individu itu tetap punya afiliasi ideologis dengan partai Islamis, dan banyak yang sebelum huru-hara 1965 menjadi anggota partai Islamis. Usai Orba berdiri, mereka kemudian pindah ke partai yang lebih sekuler, khususnya Golkar selaku partai penguasa. Perpindahan ini, ujung-ujungnya, didorong oleh oportunisme.

Migrasi kaum Islamis ke Golkar memberikan pencerahan mengapa perda Syariah subur usai Orba tumbang, terlepas dari penurunan perolehan suara partai-partai Islamis di empat pemilu pasca 1998 (1999, 2004, 2009, 2014).

Ada juga yang melanjutkan analisis bahwa Islamisasi dalam politik Indonedia bervariasi di tiap daerah karena politikus mengadopsi perda syariah di wilayah yang menjadi basis partai Islamis pada pemilu tahun 1950.

Sayangnya analisis lanjutan tersebut tergolong lemah. Sebab, faktanya, politikus yang berafiliasi dengan partai sekuler dan mendukung penerapan perda syariah banyak yang berada di wilayah yang bukan basis pendukung partai Islamis pada Pemilu 1950.

Pada akhirnya, meski juga masih menaruh rasa skeptis, Buehler beralih pada teori yang menyebutkan bahwa proses Islamisasi yang mendorong menjamurnya perda syariah di Indonesia digerakkan oleh aktor atau kelompok di luar partai Islamis.

Buku Buehler juga membahas perihal kelompok-kelompok Islamis trans-nasional di luar sistem partai yang punya kekuatan politik di Indonesia. Hizbut Tahrir adalah salah satunya. Organisasi ini memang punya akar sejarah yang panjang, termasuk bagaimana mereka menyusup di lembaga politik atau organisasi keislaman lain di Indonesia.

Strategi yang dijalankan oleh kelompok-kelompok Islamis di luar sistem partai memang ada yang berbentuk aksi teror atau kekerasan. Namun kebanyakan berbentuk tekanan kepada penguasa melalui demonstrasi atau lobi-lobi langsung.

“Beberapa peneliti menunjukkan bagaimana kelompok konservatif di luar sistem partai mendekati para politisi pasca 1998 untuk menekan pengadopsian aturan berdasarkan hukum Islam, dan dengan demikian berkontribusi terhadap membesarnya kekuatan konservatif di politik Indonesia,” catat Buehler.

Baca juga artikel terkait PERDA SYARIAH atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Politik
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Windu Jusuf