Menuju konten utama

Percepat Ekspor CPO, Kemenkeu Terbitkan Dua Aturan Baru

Kemenkeu menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk percepatan penyaluran ekspor komoditas crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Percepat Ekspor CPO, Kemenkeu Terbitkan Dua Aturan Baru
Pekerja mengumpulkan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk percepatan penyaluran ekspor komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pertama yakni PMK 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor.

Kedua adalah PMK 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Dua PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku pada 14 Juni 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, tarif bea keluar sebagaimana dalam PMK 102/2022 untuk CPO 488 dolar AS/MT, RBD Palm Oil 351 dolar AS/MT, RBD Palm Olein 392 dolar AS/MT, UCO 488 dolar AS/MT, dan residu (nilai FFA kurang dari 20 persen) 488/dolar ASMT.

"Tarif tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 dan barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out, maka tidak dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/2022," ungkap Nirwala di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, beberapa hal yang ditetapkan dalam PMK 103/2022 yaitu kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS, yang semula maksimal sebesar 375 dolar AS/MT menjadi sebesar 200 dolar AS/MT.

"Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan dana BPDPKS dan harga Tandan Buah Segar petani tetap terjaga," kata Nirwala.

Menindaklanjuti dua PMK tersebut, Bea Cukai, sebagai instansi kepabeanan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator. Salah satunya, mengupayakan langkah-langkah strategis agar implementasi kedua kebijakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Pada lingkup internal, Bea Cukai melalui Direktorat Teknis Kepabeanan telah melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pada tanggal 10 Juni 2022. Para kepala kantor juga telah diimbau untuk melakukan penelitian dan pengawasan secara intensif dan mendalam atas eksportasi perusahaan. Hal ini untuk memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan pemenuhan pembayaran bea keluar agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas Bea Cukai juga membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor atau kode dokumen PE yang dilampirkan, dalam penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out.

"Sedangkan untuk mengurangi dispute di lapangan kami akan tetap melanjutkan dan mengoptimalkan tim helpdesk di tingkat operasional dan tim task force di tingkat pusat," jelas Nirwala.

Di samping itu, pada lingkup eksternal, Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan untuk melakukan penyesuaian kesisteman SKP dan SINSW untuk validasi pembayaran bea keluar sesuai tarif yang berlaku.

Termasuk di dalamnya, mengoordinasikan kode PE yang dikeluarkan Kemendag sebagai dokumen pelengkap barang larangan pembatasan, yang juga digunakan sebagai instrumen untuk membedakan kegiatan ekspor umum atau ekspor dalam rangka program flush out.

"Kami mendukung penuh implementasi kebijakan pemerintah ini, yang merupakan wujud dari upaya perlindungan masyarakat dan pemulihan ekonomi, yang juga menjadi rencana kerja utama Bea Cukai di tahun 2022," tutupnya.

Baca juga artikel terkait EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang