Menuju konten utama

Perbudakan dan Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal Cina Han Rong 363

Kapal ikan berbendera Cina diduga mengeksploitasi ABK asal Indonesia. Perusahaan penyalur ABK melazimkan praktik itu.

Perbudakan dan Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal Cina Han Rong 363
Ilustrasi eksploitasi dan perbudakan ABK di kapal Cina. tirto.id/Lugas

tirto.id - Joni Ramdani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, ingin mengikuti jejak tetangganya, yang dia anggap sukses setelah bekerja menjadi anak buah kapal di perusahaan ikan Korea Selatan. Joni mendaftar melalui seorang perantara perusahaan jasa ABK di Facebook pada akhir 2019. Perkenalan daring membawanya ke sebuah perusahaan di Pemalang, Jawa Tengah.

Perusahaan itu bernama PT Puncak Jaya Samudra, agensi yang memasok ABK ke kapal penangkapan ikan asing yang beroperasi di Fiji, Hawai, Afrika Selatan, Trinidad, Mauritius, Tonga, dan Samoa Amerika.

Joni, yang belum berpengalaman sebagai anak buah kapal, menginap di mes perusahaan. Ia mengurus dokumen paspor dan buku pelaut serta diberi pelatihan keamanan dasar—yang biayanya ditanggung oleh perusahaan. Semua ini tidak gratis, tapi perusahaan menariknya sebagai utang.

Selama masa pelatihan, Joni cuma diajari cara memancing dan berguling-guling di lapangan. Tak sampai dua minggu, ia berangkat dengan satu rombongan ABK menuju Tanjung Priok, pelabuhan terpadat Indonesia di ujung utara Jakarta, dibiarkan tanpa kepastian selama dua pekan, kemudian berangkat ke Singapura.

Namun, setiba di sana, bukan kapal dari Korea Selatan yang dinaiki Joni, tapi kapal lama berbendara Tiongkok bernama Han Rong 363.

Ada lima belas anak buah kapal dari Indonesia; sebelas warga Filipina dan Myanmar; enam warga negara Cina termasuk kapten kapal. Saat berangkat pada September 2019 dari pelabuhan Singapura, Joni belum menaruh curiga terhadap kapal dengan bobot kotor 1.522 tonase itu. Kejanggalan terjadi setelah kapal berlayar 10 mil dari pelabuhan.

“Nama kapal Han Rong 363 dihapus dengan cat berkelir putih,” kata Joni kepada Tirto, Mei lalu.

Keanehan itu terjawab saat kapal berlayar ke Laut Arab, lokasi operasi menangkap ikan tuna. Para ABK Indonesia diperlakukan diskriminatif dengan ABK lain dan ABK Cina. Makanan dan minuman dibedakan. Jam makan berbeda. Jam kerja lebih panjang. Ada kekerasan.

Tirto mendapatkan 5 video mengenai kondisi buruk sehari-hari ABK Indonesia di ruang makan kapal dan ruang tidur. Makan nasi dicampur mi, bubur dengan rebung, nasi dengan rebung, nasi dengan rebusan bawang bombai, bubur, dan rebusan kacang tanah.

“Pak, lihat, ini makanan buat anjing," protes seorang ABK.

“Malamnya bubur, paginya bubur, tapi kerjanya sudah kayak kerja rodi,” ucap ABK lain menggambarkan perbudakan modern tersebut.

“Makanannya gini, cuy,” ujar ABK lain. “Apa enggak gila? Kerjanya sampai jam 5 subuh, makannya bombai direbus, tok.”

ABK lain menimpali dengan nada menyindir, “Makasih Pak Sukim yang punya PT Puncak Jaya Samudra.”

“Empat bulan makan bubur, kacang. Lihat, Pak, longgar celana saya.”

Sukim adalah Direktur Utama PT Puncak Jaya Samudra, berdasarkan dokumen perusahaan yang terdata di administrasi kementerian hukum. Perusahaan penyalur ABK ini berdiri pada 2009. Selain Sukim, pemilik perusahaan itu bernama Nur Rokhmat. Mereka mengklaim telah memasok lebih dari 2.000 kru Indonesia ke kapal Taiwan dan menjadi mitra Fraserburg Inshore Fisheries (United Kindom) & Chin Hong Corporation (Taiwan).

Joni menggambarkan kepada Tirto bahwa perlakuan terhadap ABK Indonesia di kapal Cina itu bak “anjing peliharaan sang kapten kapal.”

“Kalau anjing makan kacang, ABK dikasih makan kacang. Kalau anjing makan kepiting rebus, ABK dikasih makan kepiting rebus, yang enggak ada rasanya.

Kalau anjing makan bakpau, kami makan bakpau. Anjing itu kita sebut monsternya kapten.”

Seorang anak buah kapal bernama Adrisen Ulipi berkata dia dan teman-temannya minum air sulingan berwarna kuning dan berasa solar. Ia menyebutnya dilema karena "mau makan mati, enggak makan lapar.” Perusahaan penyalur Adrisen adalah PT Baruna Jaya Sentosa, yang masih satu pemilik dengan PT Puncak Jaya Samudra.

Para ABK dari Indonesia mendapatkan kekerasan fisik oleh kapten dan mandor kapal. Di antara kekerasan itu, pada satu kali, ABK Indonesia yang terlelap setelah tenaga mereka diperas habis-habisan dikejutkan oleh mandor kapal, yang membangunkan mereka dengan cara menendang berkali-kali.

“Cepat-cepat,“ teriak mandor dalam bahasa Cina. Adrisen sewot. Mereka sempat baku ribut.

“Jangankan istirahat cukup,” katanya, “kami bersandar saat bekerja saja dimarah-marahi oleh mandor.”

Bahkan bila melihat ABK lambat bekerja, kapten atau mandor kapal tak segan memukul pakai tangan, terkadang menendang pakai sepatu bot, cerita dia.

Hingga akhirnya ada kejadian nahas di Han Rong 363 terhadap salah satu kru dari Myanmar. Kakinya hancur tergiling mesin katrol kapal. Kapten memaksa kapal bersandar di Pelabuhan Oman. Tapi, sebelumnya, kapten meminta ABK menulis nama kapal dan nomor lambung kapal yang pernah dihapus.

“Aku melihat dan bertanya ke teman, ‘Kok ditulis lagi? Kemarin, kan, dihapus.’ Si teman berkata, ‘Kapal mau bersandar’,” cerita Adrisen dengan logat Manado kepada Tirto.

Beres urusan itu, kapal kembali berlayar ke Laut Arab. Nama kapal kembali dihapus oleh kapten.

Selama lima bulan, Adrisen rutin mendapatkan perlakuan yang merendahkan martabat manusia itu. Ia juga kecewa berat setelah mengalami beragam eksploitasi itu, perusahaan tak membayar gaji dia sama sekali. Itu terungkap setelah Adrisen berhasil menghubungi keluarganya.

“Kerja enggak keruan, makannya kayak gitu, enggak digaji, emang karya partipasi kerja kita,” katanya.

Seorang ABK lain, berinisial KH, mengisahkan bagaimana dia bekerja di Han Rong 353—masih dalam satu perusahaan kapal yang sama—lewat agen PT Puncak Jaya Samudra pada 2018.

Ada praktik manipulasi saat dia direkrut perusahaan tersebut. Diklat pelatihan yang dia terima berbeda dengan di lapangan. Misalnya, saat perjanjian kerja laut, ia menerima penjelasan bakal bekerja di kapal trawl sehingga menangkap ikan pakai mesin. Kenyataannya, kapal tangkap ikan itu secara manual dengan tenaga sendiri. Jam kerja mencapai 15 sampai 18 jam sehari.

“Yang jadi masalah perbudakan ini, tenaganya diperas,” katanya kepada Tirto. “Bayangin deh, udah waktu kerjanya gitu, makannya enggak pernah ganti dan enggak sesuai dengan lidah orang Indonesia.”

KH kini sudah pulang ke Indonesia, tapi perlakuan buruk kapten kapal Han Rong 353 masih membekas dalam ingatannya.

Ia ingat ucapan kapten kapal, “Kalian boleh istirahat ketika kalian itu sudah benar-benar tidak bisa jalan dan tangan kalian sudah tidak bisa bekerja.” Bila ada ABK yang sakit, katanya, tetap disuruh kerja “seperti kerja paksa.”

Perbudakan Modern di Laut

Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia dan Greenpeace Asia Tenggara, “Jeratan Bisnis Kotor Perbudakan Modern di Laut” (Maret 2020), ada 34 anak buah kapal asal Indonesia di 13 kapal asing. Mereka mengalami perbudakan modern di laut lepas.

Kapal-kapal itu Fu Yuan Yu 054, Fu Yuan Yu 055, Fu Yuan Yu 056, Han Tong 1115/ Han Tong 112, Lu Rong Yuan Yu, Zong Da, Han Rong 353, Shin Jaan Shin, Da Wang, Lien Yi Hsing 12, Fwu Maan 88, Fu Yuan Yu 062, dan Chin Chun 12.

Dari tiga belas kapal, tujuh di antaranya bermasalah karena ABK mengalami kekerasan fisik, penipuan, menahan dokumen identitas, jam kerja berlebihan, perbudakan utang, intimidasi dan ancaman, pemotongan upah, kondisi kerja yang merendahkan dan melecehkan martabat manusia. Permasalahan ini terjadi terhadap 22 ABK di bawah agensi PT Puncak Jaya Samudra.

Itu belum termasuk kasus 15 ABK asal Indonesia di Han Rong 363, yang dialami Joni Ramdani dan Adrisen Ulipi.

Kasus eksploitasi anak buah kapal di kapal-kapal ikan berbendera Cina terungkap setelah viral di media sosial pada Mei lalu. Ia terjadi di Long Xing 629 saat 15 ABK Indonesia menjalani karantina di Hotel Ramada, Busan, Korea Selatan. Tim pengacara publik dari Advocates for Public Interest Law (APIL) mewawancarai para ABK Indonesia dan mendapati bukti kuat ada eksploitasi dan kemungkinan perdagangan orang.

Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, Joedha Nugraha, berkata kasus seperti ini “sebetulnya fenomena gunung es.”

“Kapal Long Xing adalah satu dari banyak kasus yang kami hadapi,” kata Joedha dalam satu diskusi virtual, medio Mei lalu.

Catatan Kemenlu, ada 1.126 kasus pada 2017 yang diterima Kemenlu maupun dari perwakilan di luar negeri. Angkat ini terus bertambah. Pada 2018, ada 1.256. Pada 2019, mencapai seribu lebih kasus.

Kasus-kasus perbudakan di laut ini masih berjalan, katanya.

Mula-mula viral di media sosial, seorang ABK bernama Herdianto yang bekerja di Lu Qing Yuan Yu 623 dilarung ke laut. Menurut cerita Joedha, Herdianto meninggal pada 16 Januari 2020 dan jenazahnya dilarung di perairan Somalia pada 23 Januari 2020

“Saat dibangunkan oleh sesama ABK WNI, almarhum diketahui sudah meninggal dunia. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian,” kata Joedha dalam konferensi pers secara daring pada Mei lalu.

Kemenlu mengakui kesulitan menangani masalah ABK di kapal perikanan asing dengan dalih “tidak ada data” karena para ABK tidak pernah melaporkan ke perwakilan Kemenlu. Ditambah ada aturan tumpah tindih antar-kementerian atau antar-lembaga.

“Jadi karut-marutnya di dalam, meledaknya di luar," kata Joedha kepada Tirto.

Infografik HL Indept ABK di Kapal Cina

Infografik Perbudakan ABK Indonesia. tirto.id/Lugas

Minim Penindakan, Terus Berulang

Staf Bantuan Hukum untuk Serikat Buruh Migran Indonesia, Edy Purwanto, berkata pengungkapan praktik perbudakan ABK yang melibatkan perusahaan agensi di Indonesia sangat minim.

Bahkan, dari 74 kasus ABK yang pernah dilaporkan oleh organisasinya ke pihak kepolisian Indonesia, “Gagal total semua," ujar Edy kepada Tirto, Mei lalu.

Walaupun sudah dimintai keterangan oleh kepolisian, salah satunya kasus ABK Indonesia bernama Irman Ubaidillah, tapi tak ada perkembangan yang penting sampai sekarang, tambahnya.

Irman adalah ABK di kapal berbendera Taiwan. Ia diduga korban tindak pidana perdagangan orang di kapal yang beroperasi di Gabon, Afrika, itu. Ia mengalami kekerasan fisik, jam kerja berlebihan, akses komunikasi susah, dan penipuan. Hampir semua permasalahan itu sama dengan kasus kapal Long Xing. Ia berhasil pulang setelah dibantu SBMI dan KBRI Nigeria-perwakilan pemerintah di 11 negara Afrika.

Irman berkata pernah melaporkan kasus yang menimpanya ke Mabes Polri pada 2018, “tapi sampai sekarang saya belum mendapatkan nomor laporan polisi,” katanya.

Salah satu contoh kasus agen penyalur ABK adalah PT Lakemba Perkasa Bahari. Ia adalah satu dari tiga penyalur ABK ke kapal Long Xing 629.

Agen perusahaan dari Tegal ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang,ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo pada Mei lalu.

Kiagus Muhammad Firdaus, staf PT Lakemba, menjajikan upah 4.200 dolar AS selama 14 bulan kepada ABK, tapi dipotong 3.550 dolar AS. Artinya, ABK hanya menerima 650 dolar AS. Para ABK juga harus bekerja 30 jam dan menerima kekerasan fisik.

Pada 2015, PT Lakemba Perkasa Bahari pernah berusan dengan polisi. Saat itu masih beralamat di Bekasi dan belum terdaftar sebagai perusahaan penyalur pelaut. Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sebagai penjual buku pelaut palsu kepada ABK. Barang buktinya berupa 69 buku pelaut yang sudah teridi data, 100 buku pelaut masih kosong, dan 10 buku pelaut sudah ada stempel, sembilan di antaranya palsu. Bukti lain, perusahaan sudah menyalurkan 3 ribu ABK dengan buku pelaut palsu sejak 2007.

Lima tahun kemudian, kasus penipuan dan eksploitas terulang dengan perusahaan yang sama.

Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kapten Sudiono, kasus berulang ini bukan cuma salah Kemenhub, tapi semua kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikana dan pihak keimigrasian.

Ia mengklaim kepada Tirto pada Mei lalu bahwa izin PT Lakemba Perkasa Bahari sudah dicabut.

Penyalur ABK Melazimkan Praktik Perbudakan

Direktur Utama PT Puncak Jaya Samudra, Sukim, berdalih bahwa “kontak fisik” antara kapten kapal dan ABK adalah hal biasa dan dan cuma perkara “miskomunikasi” sebab mereka beda bahasa.

“Kondisi itu tergantung mental masing-masing para ABK di kapal,” katanya kepada Tirto, Mei lalu.

“Banyak [ABK] anak mami, kerja enggak bisa berat, biasalah. Memang kadang-kadang ada kontak fisik,” dalih Sukim.

Sukim juga melazimkan soal jam kerja panjang ABK, antara 12 jam hingga 16 jam sehari. Mengacu pada dirinya sendiri sebagai mantan ABK selama 10 tahun, jika tangkapan ikannya banyak, kerja ABK tidak bisa berhenti. Sebaliknya, bila tak ada ikan, ABK tidur lebih cepat.

Klaim lain dari dia adalah gaji para ABK yang dikirim per tiga bulan sekali dan dibayar pada bulan keempat.

Pernyataan Sukim itu berkebalikan dengan pengakuan Joni Ramdani dan Adrisen Ulipi, yang disalurkan lewat PT Puncak Jaya Samudra ke kapal Han Rong 363.

Sudah lima bulan keluarga mereka belum menerima gaji apa pun dari perusahaan itu.

Kejadian nahas juga menimpa ABK Indonesia bernama Daroni di Han Rong 363. Pria asal Brebes, Jawa Tengah, ini meninggal pada 19 Mei 2020. PT Puncak Jaya Samudra mendatangi kediaman rumah orangtua Daroni untuk memberitahu kabar duka tersebut.

“Katanya sakit mag, tapi saya enggak percaya. Pasti sebabnya kecapekan, makan enggak benar, minum enggak benar. Keluarga minta perusahaan pulangkan jenazah tapi baru diproses 28 Mei,” kata Joni Ramdani kepada Tirto.

Daroni adalah teman Joni sejak mereka mendaftar di PT Puncak Jaya Samudra asal Pemalang itu. Ia bercerita sempat mengajak Daroni untuk mengikutinya pulang ke Indonesia pada 26 Februari 2020. Tapi, Daroni menolak karena takut ancaman utang dokumen dan harus ganti tiket pesawat jika tak menyelesaikan kontrak paksa tersebut.

“Sebenarnya, ABK Indonesia lain pengin pulang, tapi enggak berani karena utang perusahaan,” kata Joni. “Ini benar-benar menyiksa orang Indonesia di kapal. Lebih baik mereka dipulangkan.”

Baca juga artikel terkait ABK WNI atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat & Aulia Adam
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam