Menuju konten utama

Perbedaan Minyak Goreng Curah Rakyat dengan Kemasan & Harga Terbaru

Apa perbedaan minyak goreng curah rakyat dengan minyak goreng kemasan, serta harga terbarunya.

Perbedaan Minyak Goreng Curah Rakyat dengan Kemasan & Harga Terbaru
Polisi melakukan sidak penjualan minyak goreng di kios pedagang Pasar Kreneng di Denpasar Bali, Selasa (22/3/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Perbedaan minyak goreng curah rakyat dan kemasan secara garis besar terletak pada kemurnian produknya. Berikut ini harga terbaru kedua jenis minyak goreng tersebut.

Secara umum, minyak goreng terbagi menjadi dua jenis yakni Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dan minyak goreng kemasan.

Perbedaan kedua jenis minyak goreng ini secara kasat mata terlihat dari segi kejernihan. Itu bisa diukur berdasarkan level ketahanan atau cloud point (CP).

Semakin rendah angka CP, semakin baik pula daya tahan minyak goreng. Sederhananya, minyak goreng dengan CP yang baik tidak akan mudah berkabut saat didiamkan dalam suhu rendah.

Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) adalah minyak goreng yang diproduksi langsung dari fraksionasi refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Oil atau disebut juga RBD Palm Olein.

Dalam proses produksinya, MGCR tidak melalui tahap penyaringan sama sekali. Hal itulah yang membuat minyak jenis ini memiliki memiliki level CP cukup tinggi yakni 12.

Sementara itu, minyak goreng kemasan adalah minyak goreng yang melewati proses penyaringan RBD Palm Oil minimal satu kali.

Beberapa contoh merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran di antaranya seperti Sania, Bimoli, Fortuner, Tropical, Forvita, Sovia, dan Fitri.

Harga Terbaru Minyak Goreng Curah dan Kemasan

Pada Rabu, 22 Juni lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa minyak goreng kemasan sederhana telah diproduksi secara massal oleh Kemendag mulai 26 Juni 2022.

Pria yang akrab dipanggil Zulhas itu menjelaskan, harga minyak goreng jenis ini telah ditentukan oleh pemerintah. Harapannya, dengan mematok harga yang sama, tidak akan ada lagi kasus kenaikan harga di level konsumen.

"Setelah itu harganya ditulis Rp14.000/liter. Nah, kalah sudah, kemasan ini harganya akan lebih luas bisa masuk ke supermarket. Jadi lebih bersih. Jadi doakan insyaallah dalam 2 minggu, minyak Rp14.000 ada di mana-mana dan gak akan jadi isu lagi karena udah aman,” katanya.

Di sisi lain, Zulhas juga menerangkan bahwa distribusi minyak goreng curah masih akan berlanjut.

Target pasar dua jenis minyak goreng ini relatif berbeda. MGCR didistribusikan di pasar tradisional sedangkan minyak goreng kemasan ditargetkan bakal meluas hingga supermarket.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) MGCR juga telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan melalui "Siaran Pers Jual & Beli MGCR".

“Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 [Sistem Informasi Minyak Goreng Curah] atau PUJLE [Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran] sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini,” tegasnya.

Berdasarkan rilis tersebut, HET minyak goreng curah adalah sebesar Rp14 ribu/liter atau Rp15 ribu/kilogram.

Namun, perlu diperhatikan bahwa harga MGCR di tiap provinsi berbeda-beda per kilogramnya. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Pangan, harga minyak goreng curah per hari ini, Selasa (26/6), berkisar Rp14.600 hingga Rp25.750.

Kalimantan Barat menjadi daerah dengan harga jual MGCR paling murah yakni Rp14.600, sementara yang tertinggi terdapat di Maluku Utara, dengan harga Rp25.750.

Beberapa daerah lain yang mematok harga MGCR cukup tinggi selain Maluku Utara adalah Lampung (Rp19.850), Kalimantan Utara (Rp22.500), Gorontalo (Rp23.150), dan Papua (Rp23.400).

Cara Beli Minyak Goreng Curah

Cara membeli MGCR dapat dilakukan dengan mudah. Konsumen tinggal datang ke gerai pengecer terdekat, lalu melakukan scan QR aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut ini rincian cara membeli MGCR berdasarkan rilis "Panduan bagi Pembeli" yang diterbitkan Kemenko Marves.

1. Calon konsumen bisa membeli MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Terlebih dahulu Anda perlu melakukan pencarian lokasi penjual minyak goreng curah terdekat,

3. Setelah sampai di lokasi pengecer, Anda dapat melakukan scan QR dan menunjukkan hasilnya kepada penjual,

4. Hasil scan berwarna hijau mengartikan bahwa Anda diperbolehkan membeli MGCR,

5. Namun jika hasilnya menunjukkan warna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR,

6. Bagi Anda yang memakai KTP, cukup tunjukkan nomor NIK kepada penjual.

7. Sebagai catatan, pembelian MGCR untuk sementara ini dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per hari. Hal ini juga berlaku bagi pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG CURAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Fadli Nasrudin Alkof

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof
Penulis: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof
Editor: Yandri Daniel Damaledo