Menuju konten utama

Perbedaan Kartel dan Sindikat Narkoba Menurut BNN

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menjelaskan soal perbedaan kartel dan sindikat narkoba.

Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari menjelaskan soal perbedaan kartel dan sindikat narkoba.

Hal ini menanggapi pernyataan Prabowo Subianto ihwal 72 kartel narkoba beroperasi di Indonesia.

“Sindikat terdiri dari jaringan, jaringan ini yang berhasil kami ungkap. Misalnya tahun lalu, kami berhasil ungkap 80 jaringan. Sampai sekarang sudah ada sekitar 15 jaringan yang terungkap,” ucap dia di kantor BNN, Selasa (12/3/2019).

Arman mengatakan, sindikat narkoba di Indonesia yang berhasil diungkap jajaran BNN, hanya terdiri dari tiga lapisan yaitu bandar, pengedar dan pengguna. Padahal, lanjutnya, sindikat narkoba terdiri dari lima lapis yakni mastermind, produsen, pelaku lapangan, bandar dan pengedar.

“Yang disebut dengan sindikat apabila memiliki lima lapis tersebut,” jelas dia.

Berkaitan dengan bandar, Arman menyatakan peran bandar ialah menerima, mengumpulkan dan menyimpan narkoba. Kemudian bandar akan mendistribusikan kepada pengedar.

“Pengedar yang akan mengedarkan ke masyarakat,” sambung dia.

Namun di Indonesia masih ada kurang pengetahuan soal sindikat, pengungkapan sindikat yang dilakukan oleh BNN selama ini ialah jaringan yang tidak lengkap lapisan.

Sebab, kata Arman, sebagian besar narkoba yang masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri yang diduga pelakunya bukan hanya warga negara Indonesia, tapi bisa dari bermacam-macam warga negara.

“Jadi, pada umumnya sindikat narkoba di Indonesia itu sindikat internasional. Untuk mengungkap ini perlu kerja sama internasional, terutama dari negara penyelundup narkoba,” terang Arman.

BNN, lanjut dia, saat ini menangani tiga lapis (bandar, pengedar, pengguna) yang ia sebut sebagai hilir.

Sedangkan bagian hulu yakni mastermind dan produsen belum ditangani BNN lantaran adanya perbedaan hukum tiap negara.

“Sehingga ini salah satu hambatan kami dalam mengungkap secara menyeluruh sindikat yang utuh,” ucap Arman.

Sementara itu pengertian kartel lebih tepat digunakan dalam ranah dagang.

“Harus masyarakat pahami bahwa dari waktu ke waktu sindikat yang beroperasi di Indonesia itu tidak selalu sama. Sindikat dan kartel berbeda, kalau kartel lebih tepat untuk bisnis perdagangan," tutur Arman.

Saat ini penyuplai sabu terbesar untuk Indonesia ialah Myanmar dan Cina, dengan Malaysia sebagai daerah transit.

“Walaupun dalam beberapa kasus, kami bisa temukan langsung di negara yang bersangkutan,” tambah dia.

Pernyataan Prabowo itu dilontarkan ketika ia berpidato di kampus Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Jumat, 8 Maret 2019.

Awalnya ia membahas perihal bahaya narkoba yang menggerogoti generasi muda negara ini, kemudian ia menyampaikan data BNN tahun 2015 dan menyebut ada 72 kartel narkoba di Indonesia.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno