Menuju konten utama

Perbedaan CPNS dan PPPK serta Pengertiannya dalam UU ASN

Terdapat 568 instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka lowongan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru di tahun 2021.

Perbedaan CPNS dan PPPK serta Pengertiannya dalam UU ASN
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 untuk rekrutmen CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru. Tahapannya akan berlangsung hingga Februari 2022.

Terdapat 568 instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka lowongan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru di tahun 2021. Ratusan instansi itu terdiri atas 55 Instansi Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Terdapat ratusan ribu lowongan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru yang dibuka.

Lantas, apa perbedaan PPPK dan CPNS berdasarkan pengertian masing-masing jenis jabatan tersebut di UU tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)?

Pengertian ASN dan CASN

ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Istilah ini pertama kali diresmikan pada 2014 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam UU tersebut ASN didefinisikan sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di bawah pemerintah. Dengan kata lain, ASN merupakan aparat pemerintahan yang termasuk PNS dan PPPK.

Hal ini sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi: "Pegawai ASN terdiri atas: (a) PNS; dan PPPK."

Calon ASN (CASN) berarti calon pegawai pemerintah yang lolos Seleksi CASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Seleksi CASN 2021 sendiri merupakan seleksi tahunan yang diselenggarakan untuk merekrut pegawai pemerintahan termasuk PNS dan PPPK.

Proses rekrutmen atau seleksi CASN 2021 meliputi rekrutmen mahasiswa sekolah kedinasan, calon PNS (CPNS), dan calon PPPK. Pendaftar yang lolos dalam rekrutmen CASN kemudian diberikan status sebagai ASN.

Pengertian PPPK dalam UU ASN & Bedanya dari PNS

Pengertian PPPK tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.

Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

Status kepegawaian PPPK dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru. PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:

  • tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;
  • guru honorer eks THK-2;
  • lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Formasi PPPK Non Guru bisa menjadi alternatif bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai CPNS maupun PPPK Guru. Batas usia pendaftar PPPK Non Guru minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis