Menuju konten utama
Informasi Haji 2023

Perbedaan Biaya Haji Plus, Furoda dan Reguler serta Perbandingan

Apa saja perbedaan biaya haji Plus, Furoda dan reguler serta perbandingannya?

Perbedaan Biaya Haji Plus, Furoda dan Reguler serta Perbandingan
Ilustrasi seseorang berdoa di Mekkah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M diusulkan naik menjadi Rp69.193.733,60.

Angka tersebut sekira 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp98.893.909,11. Nilai manfaatnya mencapai Rp29.700.175,11.

Usulan ini terkuak dari Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama(Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (19/1/2023) di DPR.

Yaqut mengatakan, angka kenaikan tersebut terbentuk setelah dilakukan kajian terlebih dahulu.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut

Bipih menjadi komponen biaya yang harus dibayar oleh jamaah Haji Reguler. Rincian penggunaannya yaitu:

  1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
  2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
  3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
  4. Living Cost Rp4.080.000,00;
  5. Visa Rp1.224.000,00; dan
  6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
Yaqut menambahkan, formulasi komponen yang ada di BPIH dibuat untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa mendatang.

Pembebanan Bipih perlu menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelengaraan haji periode selanjutnya.

Sementara itu, Bipih Haji Reguler tahun 2022 mulai Rp35.660.857 hingga Rp42.686.506.

Hanya saja, masa tunggu untuk Haji Reguler sangat lama hingga puluhan tahun. Pengecekan daftar tunggu (waiting list) Haji Reguler dapat dilakukan lewat tautan ini.

Mengenal Haji Plus atau Khusus

Selain Haji Reguler, jamaah haji Indonesia juga bisa memilih pergi haji dengan memanfaatkan layanan Haji Khusus.

Haji Khusus kerap disebut sebagai Haji Plus atau ONH Plus. Kedua jenis layanan haji ini memiliki dasar hukum Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Pada Pasal 18 UU tersebut dikatakan, visa haji Indonesia dibagi menjadi dua yaitu visa Haji Kuota Indonesia dan visa Haji Mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pada visa haji kuota, penyelenggaraan terdiri dari Haji Reguler dan Haji Khusus.

Perbedaaan antara Haji Reguler dan Haji Khusu terletak dari penyelenggaranya. Haji Reguler ditangani langsung oleh Kementerian Agama RI.

Sementara Haji Khusus mendapat penanganan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah memperoleh izin resmi dari Kementerian Agama.

Dikutip dari laman Travel Umroh Al Hijaz, keuntungan mendaftar Haji Khusus yaitu daftar tunggu (waiting list) pemberangkatan haji lebih cepat.

Sebagai pembanding, daftar tunggu wilayah DKI Jakarta per tahun 2022 paling cepat 24 tahun. Sebaliknya, daftar tunggu pada Haji Khusus 2022 sekira 6-7 tahun.

Fasilitas yang diterima juga lebih baik untuk jamaah Haji Khusus. Jamaah akan mendapatkan akomodasi hotel bintang 4 atau 5 dan layanan khusus lainnya.

Kendati demikian, berbagai keuntungan ini juga sebanding dengan biayanya yang cukup mahal mencapai Rp135 juta per jamaah (harga bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kurs dolar AS).

Apa Itu Kuota Haji Furoda dan Biayanya?

Di tengah lamanya daftar tunggu pemberangkatan Haji Reguler, kini ada lagi pilihan bagi jamaah untuk pergi haji lebih cepat melalui Haji Furoda.

Haji Furoda mempergunakan visa Mujamalah yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi. Ketersediaan visa ini terbatas dan jika memperolehnya, maka jamaah bisa berangkat haji tahun itu juga.

Haji Furoda menjadi pilihan paling menguntungkan bagi jamaah haji yang berkemampuan finansial lebih, untuk menunaikan rukun Islam ke-5. Dana yang dikeluarkan sebanding dengan masa tunggunya yang sangat cepat.

Hanya saja, sebelum memilih Haji Furoda, jamaah perlu mendapatkan kepastian dari PIHK apakah visa Mujamalah benar-benar dijamin tersedia.

Sebab, jika sampai tidak mendapatkan visa ini, jamaah dapat terlantar selama berada di Tanah Suci.

Dikutip laman Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), apabila PIHK tidak berani menjamin uang kembali apabila visa Mujamalah gagak terbit, sebaiknya jamaah tidak mendaftar Haji Furoda.

Biaya Haji Furoda mencapai 21.000 dolar AS atau setara Rp317 juta. Biaya dan layanan yang diberikan kepada jamaah tidak sama antara PIHK satu dengan lainnya.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno