Menuju konten utama

Peraturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

setiap pemberi kerja Tenaga Kerja Asing wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Peraturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 telah menandatangani Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam Perpres ini, setiap pemberi kerja Tenaga Kerja Asing wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya

Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Dadan Gustian