Menuju konten utama
Syarat Perjalanan Udara

Peraturan Naik Pesawat Berubah: Persyaratan PCR Jadi 3x24 Jam

Peraturan naik pesawat berubah sesuai persyaratan terbaru menurut Inmendagri yakni tes PCR berlaku selama 3x24 jam.

Peraturan Naik Pesawat Berubah: Persyaratan PCR Jadi 3x24 Jam
Petugas memanggil warga untuk menjalani tes usap PCR di kawasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Perubahan Instruksi terkait perubahan aturan masa berlaku tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi 3x24 untuk syarat penumpang pesawat udara.

Perubahan aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan terbaru tersebut mengatur tentang syarat bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

"Harus menunjukkan [hasil tes] PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali; atau Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api," seperti dikutip dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Tito pada 27 Oktober 2021 tersebut.

Dalam Inmendagri yang telah diunggah dilaman resmi pemerintah tersebut juga menjelaskan soal waktu pemberlakuan peraturan tersebut.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021," bunyi Inmendagri Nomor 55 tahun 2021 tersebut.

Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengatur bahwa untuk tes PCR syarat perjalanan moda transportasi pesawat udara berlaku 3x24 jam setelah swab dilakukan.

Selain itu, Kemenkes juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 yang menyebutkan bahwa batas tarif tertinggi RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Dari yang sebelumnya Rp495 ribu di Jawa Bali dan Rp500 ribu luar Jawa Bali sesuai Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2845/2021.

Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir juga menegaskan selain penurunan harga, semua penyedia layanan tes RT-PCR juga harus mengeluarkan hasil tes secara cepat.

"Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK PESAWAT TERBARU atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri