Menuju konten utama

Perang Anies Baswedan versus Pengembang Rusun Dimulai

Anies akan menghukum para pengusaha dan pengurus apartemen yang bandel menaati peraturan soal pembinaan pengelolaan rusun.

Perang Anies Baswedan versus Pengembang Rusun Dimulai
Ilustrasi Masalah apartemen DKI Jkaarta. tirto.id/Lugas

tirto.id - The Lavande Residences, apartemen milik pengembang Agung Podomoro Group di kawasan Jakarta Selatan, terdaftar sebagai badan hukum yang dikelola oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Namun, sejak terbit Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik (rusunami), The Lavande wajib melakukan penyesuaian anggaran dasar, anggaran rumah tangga, struktur organisasi dan tata tertib.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengunjungi apartemen 27 lantai itu pada Senin malam, 18 Februari lalu. Kehadiran orang nomor satu DKI itu disambut keluh kesah dan tangisan para penghuni Lavande.

Para penghuni mengeluhkan pengelola apartemen menaikkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) secara semena-mena. Anies menggerutu, kesal atas hal itu, sampai ia berkali-kali mengultimatum.

"Kepada semua pihak, untuk mulai mengukur kembali, kami akan melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Jangan pikir kita mundur. Silahkan Anda ukur tenaga sendiri kalau mau ngotot tidak melaksanakan pergub 132. Ini adalah negara hukum, kita akan hadapi di pengadilan," kata Anies.

Menurut Anies, praktik-praktik "ketidakadilan" ini jamak dilakukan mayoritas rumah susun di Jakarta. Sekarang, lanjutnya, pemerintahannya ingin mengembalikan pengelolaan apartemen berdasarkan prinsip keadilan, termasuk melibatkan penghuni sebagai pengurus.

"Anda berhadapan dengan gubernur yang tidak ada urusan sama pengembang manapun saja. Saya tidak ada urusan sama kalian semua. Saya disumpah untuk menjalankan konstitusi. Saya tidak ada urusan sama Anda, saya menjalankan konstitusi," tambah Anies.

Menurut Meli Budiastuti dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, baru 23 pengelola dari 195 Perhimpunan yang melakukan konsultasi dan mengajukan pelaksanaan musyawarah.

Bagi kepengurusan lama, yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Menteri No 23/2018 dan Pergub 132, ia harus melakukan pemilihan ulang. Syaratnya harus dipatuhi, antara lain KTP dan KK pemilik dan penghuni unit beralamat di apartemen tersebut, dan mereka tidak rangkap jabatan dalam pengelolaan apartemen.

Meli menegaskan tenggat perombakan kepengurusan P3SRS hingga akhir Maret 2019. Bila masih bandel, pemerintahan Anies tak segan mengeluarkan sanksi administrasi, dari surat peringatan hingga pencabutan SK kepengurusan.

"Kalau dia tetap melakukan pengelolaan, maka pengelolaan itu ilegal," kata Meli kepada Tirto, Minggu kemarin. "Jadi pengembang sebesar apa pun tetap harus mematuhi aturan yang dibentuk pemerintah."

Infografik HL Indepth Masalah Rusun DKI

Infografik Pro Kontra Pengelolaan Rusun. tirto.id/Lugas

Pengembang Menolak Peraturan Menteri dan Gubernur

Babak baru pengelolaan rumah susun milik atau apartemen berujung pada gugatan hukum yang dilakukan asosiasi pengembang, yakni Real Estate Indonesia (REI) dan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3SRI).

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat REI, Totok Lusida, mengatakan pihaknya melayangkan pengujian yudisial ke Mahkamah Agung terhadap Permen 23/2018 dengan alasan peraturan pemerintah belum ada tetapi peraturan menteri sudah diterbitkan.

Perumusan permen itu, ujar Totok, memang melibatkan para pengusaha Real Estate Indonesia tetapi "isinya enggak sesuai keinginan para pengembang".

Karena itu, REI menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikannya, menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka.

Ketua Perhimpunan, Adjit Lauhatta, menilai Permen PUPR dan Pergub DKI "tidak adil". Salah satunya, membonsai hak suara bagi individu yang membeli 3 unit di sebuah apartemen tapi cuma punya satu hak suara.

Alasan "tidak adil" itu karena si penghuni membayar iuran lebih besar dibandingkan penghuni yang membeli satu unit. Selain itu, Lauhatta "heran" atas larangan seseorang memberikan surat kuasa kepada orang lain.

Ia mencontohkan kasus adiknya di Ambon yang tak bisa menghadiri musyawarah pengurus P3SRS tetapi memberikan surat kuasa kepada teman atau tetangga. Dan hal seperti ini dilarang. "Masak semaunya dikebiri," ujar Lauhatta, kesal.

"Namanya negara hukum. Pak Anies bilang kalau demo tidak beradab. Kalau pakai jalur hukum beradab. Selalu kita turuti. Boleh dong, negara hukum mencoba menduduki kembali," tambahnya.

Alasan lain Lauhatta menolak Permen dan Pergub sama dengan Totok Lusida dari Real Estate Indonesia: kedua peraturan itu terbit tanpa payung hukum peraturan pemerintah, memotong "hierarki hukum".

Kementerian PUPR dan pemerintahan Anies memang melibatkan para pengurus yang tergabung dalam Perhimpunan saat merumuskan aturan, "tetapi masukan kami tidak didengarkan," ujar Lauhatta.

Khalawi A.H dari Kementerian PUPR mempersilakan langkah pengembang dan Perhimpunan menggugat ke MA.

"Kami tidak masalah. Aturan itu tidak mengakomodasi semuanya. Jika merasa belum (puas), silakan (digugat)," kata Khalawi kepada Tirto, akhir pekan lalu, menambahkan mereka merumuskan peraturan itu sejak 2015 dan melibatkan semua pihak.

Dadang Rukmana dari Kementerian PUPR menyebut Permen Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun dibuat karena pihaknya menerima banyak keluhan dari penghuni rusun. Pada 2015, misalnya, ia menerima 86 pengaduan masyarakat.

"Jadi negara hadir untuk melindungi semua pihak. Selama ini kami melihat para penghuni dalam keadaan terjepit, menjerit," ujar Dadang.

Ia menyebut Permen itu memang "mengganggu" para pengembang yang belum menyerahkan pengelolaan kepengurusan kepada pemilik penghuni.

"Intinya, siapa pun yang mengelola, enggak masalah asalkan transparan. Selama ini penghuni berada dalam posisi yang sangat lemah," kata Dadang.

Dadang berkata masukan dari pengusaha Real Estate Indonesia telah ditampung Kementerian, kecuali yang bertentangan dengan undang-undang. Misalnya, pengusaha emoh memberlakukan satu orang satu suara dalam musyawarah pembentukan kepengurusan, yang iktikadnya ingin menguasai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

"Gagasan one man one vote bukan dari kita, tapi dari UU Rumah Susun. Dulu pernah diputus oleh MK bahwa one man one vote itu mamang prinsipnya," kata Dadang.

"Kami mempertahankan prinsip itu. Sedangkan yang lain mendorong prinsip transparansi, pengelolaannya harus menggunakan sistem informasi online yang bisa diakses oleh seluruh anggota. Jadi enggak ada lagi misalnya tarif lingkungan apartemen naik tiba-tiba," tambah Dadang.

Anies Baswedan menegaskan para pengembang rusun dapat mematuhi Pergub 132/2018 tentang pembinaan pengelolaan rusunami, sekalipun peraturan itu digugat ke Mahkamah Agung.

“Jadi selama judicial review, tidak ada sedikit pun makna terhadap hambatan pelaksanaan,” tegas Anies.

Anies menerangkan sejumlah sanksi yang akan dihadapi pengembang rusun di Jakarta bila masih bandel.

“Banyak mekanisme yang kami bisa lakukan, dari denda sampai izin-izin dari perusahaan-perusahaan itu, semua ada di kontrol kami. Jadi, bila tidak melaksanakan, konsekuensinya akan besar,” ancam Anies.

Baca juga artikel terkait RUSUN atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat & Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam