Menuju konten utama

Perampok Walkot Blitar Gasak Uang & Perhiasan Senilai Rp400 Juta

Kondisi Wali Kota Blitar Santoso beserta istri masih trauma pasca perampokan dan penyekapan di rumah dinas.

Perampok Walkot Blitar Gasak Uang & Perhiasan Senilai Rp400 Juta
Petugas memasang garis polisi saat olah TKP di salah satu ruangan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Humas Polres Blitar Kota/rwa

tirto.id - Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono menyebut perampok di rumah dinas Wali Kota Blitar membawa kabur uang dan perhiasan senilai Rp400 juta. Komplotan bandit tersebut sebelumnya menyekap sang Wali Kota, Santoso dan istri, beserta tiga anggota Satpol PP yang berjaga di lokasi.

"Kejadian pagi kurang lebih waktu subuh, sekitar jam 3-4 pagi terjadi informasi pencurian dengan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," kata Argo dikutip dari Antara pada Senin 12 Desember 2022.

Kondisi Wali Kota Blitar dan istri saat ini masih trauma dengan kejadian itu. Namun, tidak ada luka serius di tubuh mereka. Hanya luka sedikit saat penyekapan terjadi.

Selain itu, kondisi tiga anggota Satpol PP Kota Blitar yang juga sempat disekap saat ini juga baik. Mereka sudah dimintai keterangan terkait dengan kejadian pencurian disertai dengan kekerasan tersebut.

"Kami sampaikan Bapak Wali Kota Blitar dan Ibu baik-baik saja. Tidak ada yang terluka, hanya di sekapan nya itu," ujar dia.

Ia mengatakan pelaku diduga berjumlah empat hingga lima orang. Mereka masuk lewat pintu samping rumah dinas. Kekinian polisi udah melakukan olah tempat kejadian perkara. Bahkan tim dari Polda Jawa Timur juga membantu pengusutan kasus tersebut.

Untuk memudahkan proses penyelidikan, penyidik telah memasang garis polisi di rumah dinas Wali Kota Blitar. Mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke dalam area tersebut.

"Kami mohon doanya mudah-mudahan dapat cepat terungkap, sehingga para pelaku bisa segera kami amankan," pungkas Argo.

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN RUMAH DINAS WALI KOTA BLITAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky