Menuju konten utama

Penyuap Lukas Enembe Jalani Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Jaksa sebelumnya mendakwa Rijatono memberikan uang suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan nominal sebesar Rp35 miliar.

Penyuap Lukas Enembe Jalani Pembacaan Tuntutan Hari Ini
Tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka akan mendengarkan tuntutan hakim atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, sidang perkara tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut akan digelar pada hari ini, Selasa (6/6/2023) pukul 10.10 WIB.

"Selasa 6 Juni 2023 untuk tuntutan," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rijatono memberikan uang suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan nominal sebesar Rp35 miliar.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar)," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.

Dalam keterangan terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemberian uang tersebut diduga dimaksudkan supaya perusahaan Rijatono dapat dimenangkam dalam proyek pengadaan barang di Papua.

"Namun, pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua," terang Ali.

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto