Menuju konten utama

Penyuap Emirsyah Satar Ditahan KPK, Soetikno: Mohon Doa Restunya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo dibawa ke mobil tahanan KPK. tirto.id/Felix Nataniel

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Penahanan terkait dengan penetapan status tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dan pesawat untuk Garuda Indonesia.

Soetikno terpantau keluar dari Gedung Merah Putoh KPK pada pukul 17.13 WIB. Dia keluar mengenakan rompi oranye yang menjadi pertanda ia resmi menjadi tahanan KPK.

"Mohon doa restunya, ya," kata Soetikno kepada wartawan berulang-ulang, Rabu (7/8/2019).

Sedangkan Emir keluar sekitar pukul 17.45 WIB. Dia tidak bicara apapun kepada wartawan.

"ESA [Emirsyah Satar] ditahan di rutan C1. SS [Soetikno Soedarjo] ditahan di rutan Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Penyidikan kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016. Untuk membuka kasus ini KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).

Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.

Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK.

Dia diduga menerima suap dari beneficial ownerConnaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali
-->