Menuju konten utama

Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan

Muara Perangin Angin divonis hukuman penjara 2,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menyuap Bupati Langkat Rp572 juta.

Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan
Terdakwa penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi pemberi suap tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat.

"Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Plt Juru BIcara KPK, Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Muara akan menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Medan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan. Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," jelas Ali Fikri.

Muara merupakan terpidana kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Ia diduga menyuap Terbit Rencana Perangin Angin untuk mendapatkan proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, ia telah divonis hukuman penjara 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Rp572 juta.

Muara terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 20 Juni 2022.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Selain itu KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung sang bupati, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor yaitu Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar.

Terbit memerintahkan Plt. Kadis PUPR Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi akif berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih rekanan yang memenangkan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menduga Terbit meminta jatah melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek dari paket yang melalui tahapan lelang.

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI LANGKAT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky