Menuju konten utama

Penyuap Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Perbuatan Henry diyakini telah terbukti menyuap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar sebagai tindak suap.

Penyuap Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dipenjara 4,5 tahun penjara. Abun terbukti secara sah menyuap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hery Susanto Gun dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," kata Jaksa KPK Dame Maria Silaban saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Selain dipidana penjara, Abun juga dikenakan pidana denda Rp250 juta subsider kurungan pengganti 6 bulan. Jaksa pun menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara.

Perbuatan Henry diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar sebagai tindak suap. Pemberian dilakukan sebanyak 2 kali, yakni lewat rekening Mandiri cabang Tenggarong atas nama Rita Widyasari sebesar Rp1 miliar dan Rp5 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Pemberian diyakini untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 16.000 hektare di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.

Atas tindakan tersebut, Abun terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai Henry tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan sebagai hal-hal memberatkan. Sementara itu, dari sisi meringankan, Henry dianggap bersikap sopan dalam persidangan.

Persidangan pun direncanakan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi. Persidangan kembali digelar dengan agenda pleidoi pada Senin tanggal 14 Mei 2018.

"Untuk memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya menyusun nota pembelaannya, maka sidang ditunda dan akan dibuka lagi pada hari senin 14 mei 2018," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra