Menuju konten utama

Penyidikan Perkara Dugaan Penipuan Yusuf Mansur Dihentikan

Polda Jatim memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur dengan alasan belum cukup bukti.

Penyidikan Perkara Dugaan Penipuan Yusuf Mansur Dihentikan
Yusuf Mansur bersama Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidikan perkara dugaan penipuan yang melibatkan terlapor Jam'an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur dihentikan pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

"Setelah beberapa kali menggelar perkaranya, kami nyatakan hasilnya belum cukup bukti," ujar Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (30/9/2017).

Dalam perkara ini Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.

Laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM itu menyebut Yusuf Mansur sejak 2012 gencar mengajak jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Seperti dilansir Antara, Yudhistira menjelaskan sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam perkara ini, yang salah satunya juga memeriksa terlapor Yusuf Mansur.

Gelar perkara pun, ia menambahkan, sudah beberapa kali dilakukan setiap menemukan bukti baru setelah memeriksa saksi-saksi.

"Terakhir gelar perkara kami lakukan sekitar dua minggu yang lalu dan penyidik tidak menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka perkara ini. Sehingga kami putuskan untuk menghentikan penyidikan. Artinya, ya, di-SP 3," ujarnya.

Selain itu, Yudhistira menambahkan, penyidik juga menyatakan antara pelapor dan terlapor dalam perkara ini "error in persona", atau terdapat kekeliruan di pihak pelapor atau terlapor dalam menuntut seseorang. "Sehingga akan kami buka kembali penyidikannya kalau ada bukti baru," ucapnya.

Kuasa korban yang melaporkan perkara ini, Sudarso Arief Bakuma, mengaku belum menerima surat resmi SP3 dari Polda Jatim.

"Kalau benar di-SP3, kami akan mencermati alasan-alasan polisi setelah menerima pemberitahuan secara resmi. Setelah itu kami akan menentukan sikap atau solusi yang akan ditempuh selanjutnya," ujarnya.

Kemungkinan langkah yang akan ditempuh, lanjut dia, bisa melalui upaya praperadilan atau melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.

"Polisi harusnya melihat kasus ini sebagai masalah penting. Apalagi sekarang banyak terungkap kasus-kasus penipuan investasi yang berkedok agama, seperti dalam perkara yang kami laporkan ini. Polisi harusnya lebih proaktif dalam penyidikan. Jangan menunggu sampai muncul banyak korban lalu kemudian baru diproses yang benar," ucapnya.

Polda Jatim sebelumnya telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan pada 4 Agustus 2017 meski belum menetapkan Yusuf Mansur sebagai tersangka.

Investasi Condotel Moya Vidi pada 2013 yang ditawarkan Yusuf Mansur itu menyasar banyak peminat di sejumlah kota, termasuk Surabaya. Tawaran investasi itu berbentuk sertifikat seharga Rp2,75 juta per lembar.

Belakangan, bisnis tersebut dialihkan untuk bisnis hotel, bukan Condotel seperti perjanjian awal. Kemudian, ada investor melaporkan hal ini ke kepolisian.

Baca juga: Yusuf Mansur Dituduh Menebar Kisah Fiktif untuk Pikat Jemaah

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari