Menuju konten utama

Penyidikan Kasus Bahar Smith di Polda Jabar Tak Terkait KSAD Dudung

Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith di Cimahi.

Penyidikan Kasus Bahar Smith di Polda Jabar Tak Terkait KSAD Dudung
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan penyidikan dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith tidak terkait Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Erdi mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith di wilayah Cimahi.

"Diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kamis (30/12/2021).

Erdi belum bisa menyampaikan secara rinci perkara yang menjerat Bahar bin Smith. Ia juga tak menyebut siapa yang malaporkan Bahar ke kepolisian.

"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya," kata Erdi.

Menurut Erdi, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar selaku terlapor dalam perkara ini.

"Nanti ke depannya kami akan update terkait perkembangannya," kata dia.

Sementara terkait dugaan ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith yang mengulas pernyataan Jenderal Dudung dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 dan 17 Desember.

Pengaduan pertama terdaftar dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT dan pengaduan berikutnya Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Kedua perkara itu dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.

“Keduanya sama, terkait ucapan yang bersifat permusuhan, kebencian yang bersifat SARA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Terlapor dalam perkara itu yakni Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Mereka dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman di kanal Youtube Deddy Corbuzier. Menurut pelapor, Bahar dan Eggi memelintir kalimat Dudung perihal “Tuhan bukan orang Arab”.

"Ujaran kebenciannya seperti apa, masih didalami penyidik. Jelas laporannya ada. Ini dipelajari dahulu. Yang jelas, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," imbuh Zulpan.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR BIN SMITH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan