Menuju konten utama

Penyidikan Kasus Bagi Sembako di Monas akan Dihentikan

Polisi berencana mengeluarkan SP3 kasus bagi-bagi sembako yang menewaskan dua bocah.

Penyidikan Kasus Bagi Sembako di Monas akan Dihentikan
Pengunjung beraktivitas di Monas, Jakarta, Minggu (24/12/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kematian dua anak usai pembagian kebutuhan bahan pokok di Monumen Nasional (Monas) beberapa bulan lalu.

"Seluruh pemeriksaan sudah dilakukan penyidik menyimpulkan kematian anak itu disebabkan suhu panas tinggi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Senin (13/8/2018).

Kombes Nico mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi antara lain panitia penyelenggara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dokter dan orang tua korban.

Dari hasil pemeriksaan saksi itu, Nico menyatakan polisi gelar perkara yang diikuti seluruh pihak terkait sehingga memutuskan tidak menemukan unsur kelalaian atau tindak pidana lainnya terkait kematian dua anak itu.

Nico menuturkan seluruh pihak yang terlibat gelar perkara sepakat untuk menutup kasus dua anak meninggal dunia itu.

Sebelumnya, Forum Untukmu Indonesia (FUI) menggelar pesta rakyat dan pembagian bahan pokok di kawasan Monas Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4).

Usai pembagian bahan pokok, dua anak yakni MJ (12)dan RS (10) dilaporkan meninggal dunia akibat panas tinggi di rumah sakit diduga usai mengantre pembagian bahan pokok.

Insiden tewasnya dua bocah itu terjadi ketika acara bertajuk “Untukmu Indonesia” jumlah peserta membludak dari perkiraan panitia.

Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengaku tak menyangka peserta membludak mencapai ratusan ribu orang.

“Pada jam 11.15 berdasarkan hasil pemantauan dari Monas, massa yang sudah masuk kurang lebih 100.000-an,” kata Mangara saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (30/4/2018).

Mangara makin terkejut, panitia ternyata membagi-bagikan sembako gratis di luar sepengetahuan Pemprov DKI. Hal itulah yang membuat kericuhan di tengah-tengah berlangsungnya acara.

Belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memanggil panitia penyelenggara dan meminta penjelasan terkait bagi-bagi sembako tersebut. Sandiaga mengklaim, kegiatan itu sempat dilarang, namun tetap dilakukan oleh panitia.

“Awalnya ada usulan pasar murah. Tapi kami sudah sampaikan area Monas itu tidak boleh digunakan untuk transaksi. Dan akhirnya mereka mengajukan sembako. Dan secara tegas, Dinas Pariwisata dan Budaya maupun kepala UP Monas sudah menyatakan tidak diperkenankan,” jelas Sandiaga.

Atas kejadian ini peserta pembagian sembako gratis di Monas melaporkan pihak panitia Forum Untukmu Indonesia (FUI) ke Bareskrim Mabes Polri.

Namun belakangan keluarga korban mencabut laporan mereka ke polisi. Namun demikian, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyatakan kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap kasus 2 anak tewas tersebut.

"Dilanjut terus, prosesnya sedang berjalan sekarang, sudah memeriksa saksi-saksi," kata Syafruddin pada di sela-sela acara di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Selasa (8/5/2018).

Kuasa Hukum Panitia Acara Forum Untukmu Indonesia (FUI), Hendry Indraguna juga membantah soal adanya uang tutup mulut dari panitia kepada Komariah, ibu mendiang Muhammad Rizki Syahputra. Menurut Hendry, itu murni uang santunan kepada keluarga sebagai tanda pertanggungjawaban panitia.

"Saya mau meluruskan juga bahwa sesudah kejadian panitia sudah hadir di sana dan sudah mendatangi keluarga. Yang dipelintir-pelintir bahwa itu uang tutup mulut, itu bukan [uang tutup mulut]," kata Hendry di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Baca juga artikel terkait SEMBAKO GRATIS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Agung DH