Menuju konten utama

Penyidik yang Tetapkan Hasya Jadi Tersangka akan Disidang Etik

Polisi menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya.

Penyidik yang Tetapkan Hasya Jadi Tersangka akan Disidang Etik
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya menindak penyidik yang menangani kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah. Penyidik dalam kasus ini akan menjalani sidang kode etik guna bertanggung jawab atas penetapan tersangka terhadap Hasya dan dibatalkan karena dianggap tak sesuai prosedur.

"Dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, ketika dihubungi, Rabu, 8 Februari 2023.

Ia tidak memberitahu berapa jumlah penyidik yang harus menghadapi sidang. Selain itu, hukuman bagi mereka pun menunggu hasil sidang kode etik.

"Keputusannya tunggu mekanisme putusan sidang kode etik. Pelanggaran yang dilakukan adalah ada temuan tim secara internal dan melibatkan arahan Kapolda," kata Trunoyudo.

Seusai merekonstruksi ulang kejadian, polisi menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas kasus ini. Surat tersebut muncul usai keluarga Hasya melaporkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, sebagai orang yang menabrak Hasya.

Pengaduan keluarga perihal dugaan kelalaian memberikan pertolongan hingga mengakibatkan korban meninggal akibat kecelakaan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.

"Terkait laporan dari keluarga almarhum Hasya juga akan dilakukan penyidikan, kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan terbaru," ujar Trunoyudo.

Pada 6 Oktober 2022, Hasya, mahasiswa Universitas Indonesia, meregang nyawa di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Motor yang ia kendarai selip karena menghindari pengendara motor lain di depannya. Hasya oleng, kemudian ia jatuh ke lajur sebelahnya.

Dari arah belakang, sebuah mobil Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, sedang melintas. Karena jarak antara mobil dan tubuh Hasya sekira 5 meter, Hasya tertabrak. Dalam perkara ini, Eko tak jadi tersangka.

Malah sebaliknya, polisi menetapkan Hasya yang tewas sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara, sehingga membuatnya meninggal.

Baca juga artikel terkait KASUS HASYA MAHASISWA UI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto