Menuju konten utama

Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Tetapkan Lima Tersangka Baru

Klima tersangka baru merupakan orang-orang yang berkaitan dengan perangkat pertandingan saat Persibara Banjarnegara bertanding di Liga 3.

Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Tetapkan Lima Tersangka Baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti rekaman percakapan berikut tersangka pelaku berinisial MIK (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019). ANTARA FOTO/Rachel Aritonang/IES/nz.

tirto.id - Polisi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengaturan skor pada Liga 3 yang melibatkan Persibara Banjarnegara.

Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepak Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan pengembangan kasus dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, ditetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan.

“Berdasarkan pengembangan, penyidik sudah menetapkan tambahan lima tersangka yang namanya belum bisa kami sampaikan malam ini,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Kelima tersangka tambahan, lanjut dia, merupakan perangkat pertandingan saat Persibara Banjarnegara bertanding di Liga 3. Argo belum mau merinci status dan peran tersangka.

Diketahui, Lasmi melaporkan upaya dugaan pengaturan pertandingan pada Desember 2018 lalu ke kepolisian.

Saat ini Polri telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus pengaturan skor. Dengan lima 5 baru, total tersangka menjadi 10 orang.

Kelima tersangka yang sudah diumumkan yakni mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri dan wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika.

Kemudian wasit Nurul Safarid juga ditangkap Satgas Anti-Mafia Sepak Bola di Garut, Jawa Barat, Senin (7/1/2019). Ia merupakan wasit yang memimpin pertandingan klub Persibara melawan PS Pasuruan yang dimenangkan oleh Persibara dengan skor 2-0.

Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Olahraga
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali