Menuju konten utama

Penyidik Kembali Limpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet

Pada 8 November 2018, berkas Ratna pernah dilimpahkan, namun dua pekan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi kejaksaan, berkas dinyatakan belum lengkap (P19) sebab syarat formil dan materil kurang. Sehingga harus dikembalikan ke polisi.

Penyidik Kembali Limpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berkas tersebut sempat dikembalikan lantaran masih ada syarat yang belum lengkap. "Hari ini kami serahkan kembali berkas perkara Ratna Sarumpaet,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (10/1/2019).

Pada 8 November 2018, berkas Ratna pernah dilimpahkan, namun dua pekan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi kejaksaan, berkas dinyatakan belum lengkap (P19) sebab syarat formil dan materil kurang. Sehingga harus dikembalikan ke polisi.

Kasus berita bohong ini menyeret beberapa orang sebagai saksi seperti Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Selain itu, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang juga turut diperiksa penyidik.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi, serta dua anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina juga mendapatkan giliran pemeriksaan.

Saat itu, Ratna mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018 yang menyebabkan wajahnya memar dan lebam. Namun berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ternyata Ratna tidak dianiaya melainkan efek dari operasi plastik di Rumah Sakit Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari