Menuju konten utama

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Dua Direktur BPJS Ketenagakerjaan

Mereka menjadi saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Dua Direktur BPJS Ketenagakerjaan
Gedung kejaksaan Agung. FOTO/kejaksaan.go.id

tirto.id - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua pimpinan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mereka ialah Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan inisial EA dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan berinisial MKS.

Mereka menjadi saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Saksi yang diperiksa hari terkait dengan kasus BPJS Ketenagakerjaan ada dua orang berinisial EA dan MKS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.

Keduanya,dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021. Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada hari Senin (18/1), kemudian menyita sejumlah data dan dokumen.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana