Menuju konten utama
Koalisi Masyarakat Sipil:

Penyerangan Polres Jeneponto & Kupang Picu Rasa Tak Aman Warga

Koalisi masyarakat sipil merespons perihal penyerangan dan kekerasan di Jeneponto, Sulawesi Selatan yang bisa membuat rasa tak aman warga.

Penyerangan Polres Jeneponto & Kupang Picu Rasa Tak Aman Warga
Ilustrasi police line. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil merespons perihal penyerangan dan kekerasan diduga dilakukan anggota TNI di Jeneponto, Sulawesi Selatan. Insiden ini terjadi secara berturut-turut lantaran sepekan sebelumnya terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, terdapat video yang beredar di media sosial yang dilakukan anggota TNI, yakni seorang perwira tinggi, yang memerintahkan melakukan penyisiran usai kejadian di Kupang.

"Kami menilai tindakan serangan dan kekerasan terhadap tempat tertentu yang mengakibatkan situasi dan kondisi tidak aman seperti yang terjadi di Kupang dan Jeneponto adalah hal memprihatinkan. Rasa aman masyarakat terganggu dan terancam oleh kondisi yang terjadi," kata Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 April 2023.

Maka serangan dan kekerasan itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Koalisi merujuk, berdasar informasi yang diperoleh dari berbagai sumber media, serangan dan kekerasan itu ditunjukkan pada fasilitas milik kepolisian yang diduga kuat dilakukan oleh anggota TNI.

"Serangan oleh anggota TNI terhadap fasilitas kepolisian bukanlah kasus yang pertama terjadi. Beberapa kasus konflik TNI dan Polri telah terjadi beberapa kali di masa reformasi ini," lanjut Julius.

Penyerangan disertai perusakan dan kekerasan yang terjadi di Kupang dan Jeneponto oleh siapapun tidak bisa dibenarkan secara hukum. Tindakan kekerasan itu adalah bentuk pelanggaran hukum yang melawan prinsip-prinsip negara hukum.

Koalisi menilai semua pihak yang melakukan serangan dan kekerasan harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memandang siapa dan asal institusi. Penghukuman secara benar terhadap mereka menjadi penting untuk memastikan bahwa keadilan di negeri ini masih ada.

"Tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum (impunitas). Sebaliknya, karena mereka adalah bagian dari aparat negara maka seharusnya hukuman yang ditimpakan justru harus lebih berat. Penghukuman terhadap mereka seharusnya melalui mekanisme peradilan umum," terang Julius.

Penyelidikan Penyerangan Mapolres Jeneponto

Polisi masih mengusut penyerangan Polres Jeneponto. Hingga kini belum diketahui motif perbuatan tersebut. "Belum (diketahui). Masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana, ketika dihubungi Tirto, Jumat, 28 April.

Penyerangan terjadi pada Kamis, 27 April, pukul 01.45, diduga dilakukan oleh puluhan orang tak dikenal. Massa melempari ruangan Propam Polres Jeneponto dengan menggunakan batu dan bom molotov. Selain melempar, ada beberapa tembakan yang diduga berasal dari penyerang.

Tembakan itu mengenai perut Bripka MM. Polisi yang berdinas berupaya mengevakuasi korban sambil berusaha menghalau serangan dengan mengeluarkan tembakan peringatan, sehingga berhasil mendesak mundur para penyerang. Lantas personel Polres Jeneponto pun berusaha memadamkan api.

Dugaan Penyebab Penyerangan

Beredar informasi bahwa penyerangan markas polisi ini lantaran buntut dua tentara diduga dikeroyok oleh anggota Satreskrim Polres Jeneponto, pada 26 April 2023, pukul 02.30, di Warung Sari Laut, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Pukul 02.20, Pratu Irsan dibonceng oleh Arfani, sedangkan Prada Amrani Faisal berboncengan dengan Risal Tasrin. Mereka hendak menuju warung makan tersebut. 10 menit kemudian mereka tiba. Di depan warung ada personel Satreskrim. Kemudian dua tentara itu akan masuk ke warung.

Lalu seorang polisi bertanya kepada Pratu Irsan dan Prada Amran, apakah benar mereka anggota TNI? Pratu itu pun membenarkan. Si polisi meminta dua tentara itu menunggunya kembali.

Lantas polisi lain datang menggunakan dua mobil, kemudian mengepung mereka. Polisi diduga mulai memukuli Pratu Irsan. Usai kejadian itu, anggota Satreskrim membawa keduanya ke Polres Jeneponto.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN POLRES JENEPONTO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri