Menuju konten utama

Penyerangan Polisi di Lamongan Diduga Libatkan Kelompok Radikal

Penanganan kasus penyerangan polisi di Lamongan, yang terjadi pada Selasa dini hari (20/11/2018), diambil alih oleh Densus 88.

Penyerangan Polisi di Lamongan Diduga Libatkan Kelompok Radikal
(Ilustrasi) Polisi melakukan pengamanan di gerbang Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Minggu (15/7/2018) setelah ada insiden penyerangan di markas polisi itu. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

tirto.id - Insiden penyerangan polisi dan perusakan pos kepolisian di kawasan Wisata Bahari Lamongan (WBL) Lamongan, terjadi pada Selasa dini hari (20/11/2018). Anggota polisi lalu lintas Bripka AA mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit karena menjadi korban penyerangan itu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dua pelaku penyerangan itu yang berinisial MSA dan ER telah ditangkap. Menurut Luki, ER pernah menjadi polisi dan bertugas di Polres Sidoarjo, tapi kemudian dipecat pada 2004. Baik ER maupun MSA adalah residivis dalam kasus berbeda.

Dia menambahkan kasus ini juga diambil alih Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga melibatkan kelompok radikal.

"Tadi pagi Wakapolda turun ke TKP [tempat kejadian perkara] dan berkoordinasi dengan Satgas Densus 88. Sore ini, kasus akan diambil alih Densus 88, sebab disinyalir pelaku ini berkaitan dengan dugaan kelompok radikal," kata Luki saat menjenguk Bripka AA di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa (20/11/2018) seperti dikutip Antara.

Luki mengatakan Densus 88 telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan buku-buku yang berhubungan dengan kelompok-kelompok radikal.

"Sudah ada titik terang jaringannya. Kami akan terus melakukan penyelidikan kasus ini. Nantinya akan kami laporkan perkembangan berikutnya," kata dia.

Dia mengakui kelompok radikal yang terkait dengan pelaku masih diselidiki. Namun, Luki mencatat pelaku berinisial ER, yang merupakan mantan polisi, diduga sempat berkoordinasi dengan anggota sejumlah kelompok radikal saat mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Pelaku ini [ER] waktu itu terseret kasus pembunuhan guru ngaji. Sedangkan satu pelaku lagi [MSA] merupakan warga sipil dan juga residivis," kata dia.

Polisi telah mengamankan barang bukti penyerangan yakni ketapel dan kelereng dan akan mendalami motif yang dilakukan para pelaku.

Luki menambahkan kondisi Bripka AA terus membaik meski masih belum sadar setelah menjalani boperasi di bagian mata. "Untung kornea mata tidak pecah, cuma ada robek sedikit dibagian bola matanya. Kita doakan supaya bisa cepat pulih," ujarnya.

Kasus penyerangan ini bermula ketika ada dua orang melempar batu yang membuat kaca Pos Polisi Wisata Bahari Lamongan (WBL) pecah. Bripka AA kemudian mengejar para pelaku.

Namun, sampai di Pasar Blimbing, Paciran, Lamongan, pelaku ER mengadang Bripka AA. Setelah itu, ER menembakan kelereng dengan ketapel ke mata kanan Bripka AA. Meski terluka, Bripka AA terus mengejar dan menabrakan motornya ke motor pelaku hingga terjatuh. Dua pelaku akhirnya diamankan di Polsek Brondong, Polres Lamongan.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN POLISI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom